Mantan Ketua DPD PAN KLU Dipolisikan

Mantan Ketua DPD PAN KLU Dipolisikan
LAPOR : Para pengurus Perekat dan kader PAN Lombok Utara melaporkan mantan Ketua DPD PAN Lombok Utara HM atas dugaan pemalsuan tandatangan. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Pengurus Perikatan Masyarakat Pembela (Perekat) Partai Amanat Nasional (PAN) Lombok Utara mendatangani kantor Mapolres Lombok Utara sekitar pukul 10.00 Wita, Jumat (12/5).

Kedatangan mereka untuk melaporkan mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PAN Lombok Utara atas dugaan pemalsuan tandatangan sejumlah pengurus untuk memuluskan pencairan dana hibah partai dari pemerintah daerah Lombok Utara dan dugaan penyelewengan dana partai. “Kita laporkan HM ini dugaan penyelewengan dana partai dan dugaan pemalsuan tanda tangan sejumlah pengurus,” ungkap Ketua Perekat PAN Lombok Utara Masidep didampingi sejumlah kader partai di Mapolres Lombok Utara.

Mantan Wakil Ketua I DPD PAN Lombok Utara pada periode HM ini membeberkan sejumlah data seputar dugaan penyelewengan dana yang diduga dilakukan HM saat sudah tidak menjadi sebagai Ketua DPD PAN Lombok Utara, dana yang diduga diselewengkan adalah dana bantuan parpol 2016 sebesar Rp 37 juta lebih. Dimana pada saat pencairan SK yang digunakan adalah SK tanggal 28 Maret 2016, padahal HM sudah tidak menjabat lagi sebagai Ketua DPD PAN Lombok Utara sejak 7 Februari 2016. “Dia kan sudah demisioner saat mencairkan dana bantuan untuk parpol itu,” bebernya.

Baca Juga :  Bupati Lombok Utara Belum Putuskan 14 Calon Kepala SKPD

Selain dugaan penyelewengan dana bantuan untuk parpol ini, HM juga dilaporkan karena memalsukan tanda tangan sejumlah pengurus. Menurut Masidep yang sebelumnya menjabat Ketua POK PAN Lombok Utara ini ada sembilan orang yang keberatan tanda tangannya dipalsukan untuk mencairkan dana tersebut, antara lain mantan bendahara, mantan sekretaris, mantan Ketua POK, dan kader-kader. “Yang aneh kok tanda tangan bendahara dipalsukan itu,” tandasnya.

Ditambahkan, Sekretaris Perekat PAN Lombok Utara Ahmad Riadi mengungkapkan dengan sejumlah kejanggalan yang ada di tubuh PAN ini pihaknya akan mengajukan mosi tidak percaya kepada DPP PAN pusat. Dijelaskannya, dalam Musda yang dilakukan 7 Februari 2016 lalu ada empat formatur dan satu perwakilan DPW PAN NTB. Namun dari DPW diduga melakukan intervensi dengan menambah satu orang lagi menjadi enam orang yang mengakibatkan Musda berjalan buntu.

Baca Juga :  Rudi Irham Srigede Resmi Daftar di PAN

Selanjutnya DPW mengadakan rapat mengundang DPD dan pengurus harian DPW yang hasilnya menyepakati H Arsan sebagai Ketua DPD PAN Lombok Utara. Namun pada saat pelantikan yang menjadi Ketua DPD PAN Lombok Utara adalah Ruhaiman. “Ini juga yang menyebabkan kami mengirim mosi tidak percaya ini,” katanya.

Dengan mosi tidak percaya ini, pihaknya berharap DPP PAN pusat bisa mengambil tindakan tegas menyelamatkan partai untuk mengganti pengurus DPW PAN NTB saat ini. “Mereka ini biangnya,” sebutnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Iskandar mengungkapkan pihaknya akan membuat pengaduan ini ke Polres Lombok Utara. Laporan terkait dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan yang dilakukan HM. “Ini melanggar pasal 263 junto pasal 272 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” terangnya dengan singkat.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP Kadek Metria menyatakan, saat ini masih menunggu proses pelaporan tersebut berakhir. Pihaknya akan memintai keterangan pelapor dan saksi-saksi terlebih dahulu. (flo)

Komentar Anda