Mantan Kepala UPT Asrama Haji Dituntut 8,5 Tahun

MASUK: Terdakwa Abdurrazak Al Fakhir (memakai batik warna biru) hendak memasuki mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, yang didampingi penasihat hukum dan keluarganya. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Mantan Kepala UPT Asrama Haji Abdurrazak Al Fakhir dituntut 8,5 tahun penjara oleh jaksa, atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi dan pemeliharaan gedung pada UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, tahun anggaran 2019.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8,5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,” tuntut jaksa penuntut yang diwakili oleh I Komang Prasetya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Matarm, Senin (7/11).

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Jaksa turut membebankan terdakwa membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan badan. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk membebankan terdakwa mengganti kerugian negara Rp 791 juta. Jika tidak bisa diganti, maka harta benda terdakwa akan disita. “Apabila harta benda terdakwa tidak menutupi kerugian negara, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat tahun enam bulan,” tuntutnya.

Baca Juga :  MGPA Kembali Ajukan Pengurangan Pajak MotoGP

Dalam pertimbangannya, Abdurrozak telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain. Yakni, Dyah Estu Kurniawati selaku Direktur CV Kerta Agung pada perusahaan pemenang tender dan pelaksana proyek Wisnu Slamet Basuki. “Tersangka Dyah masih menjalani proses persidangan, sedangkan tersangka Wisnu masih DPO,” ucap Komang saat dikonfirmasi selesai persidangan.

Dalam kasus ini, terdakwa Abdurrazak membuat persetujuan dengan saksi Wisnu dalam pencairan uang muka proyek sebesar 30 persen atau senilai Rp 791 juta dari total anggaran. Uang muka tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi saksi Wisnu tanpa melalui rekening CV Kerta Agung. “Pencairan ini sudah menyalahi prosedur,” imbuhnya.

Baca Juga :  Beli Tiket WSBK, Warga NTB Dapat Diskon 50 Persen

Untuk diketahui, dalam kasus yang menjerat tiga orang ini nilai kerugian negara yang keluar sebesar Rp 2,65 miliar. Kerugian negara ini keluar setelah dilakukan perhitungan oleh BPKP NTB dari kelebihan pembayaran atas kurangnya volume pekerjaan.

Rinciannya, rehabilitasi gedung di UPT Asrama Haji Rp 1,17 miliar, rehabilitasi gedung hotel Rp 373,11 juta, rehabilitasi Gedung Mina Rp 235,95 juta, rehabilitasi Gedung Safwa Rp 242,92 juta, rehabilitasi Gedung Arofah Rp 290,6 juta, dan rehabilitasi gedung PIH Rp 28,6 juta.

Pada saat perkara ini masih tahap penyelidikan, terdakwa sempat menitipkan kerugian negara Rp 150 juta. Namun lanjut Komang, hal tersebut tidak masuk dalam hitungan uang pengganti. “Rp150 juta itu belum bisa masuk sebagai pengganti kerugian negara. Rp 791 juta itu murni total keseluruhan pencairan uang muka yang ditransfer ke rekening pribadi saksi Wisnu,” ungkapnya. (cr-sid)

Komentar Anda