
MATARAM–Mantan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan, Lombok Timur Sentot Ismudiyanto Kuncoro dituntut pidana penjara 16 tahun oleh jaksa penuntut dalam kasus korupsi tambang pasir besi tahun 2021-2022.
“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 16 tahun,” kata Ema Mulyawati perwakilan jaksa penuntut membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Jumat (31/5/2024).
Mantan Syahbandar Pelabuhan Kayangan ini juga dihukum dengan pidana denda Rp 500 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti pidana kurungan badan 4 bulan. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebutnya.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa dalam korupsi pasir besi tersebut terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak hanya Sentot, jaksa juga membacakan tuntutan terdakwa Suharmaji, salah satu perwira jaga di Pelabuhan Kelas III Kayangan, Lotim. Jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhkan Suharmaji dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
“Dikurangi selama berada dalam tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap Hasan Basri, jaksa penuntut lainnya.
Suharmaji juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” ujarnya.
Jaksa menyebut perbuatan Suharmaji terbukti melanggar Pasal 51 huruf a UU 20 No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Udang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Suharmaji secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” katanya.
Kejati menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini, selain dua orang (Sentot, Suharmaji), ada nama 6 orang lainnya. Yaitu Trisman mantan Kabid Minerba tahun 2023, mantan Kabid Minerba 2021 Syamsul Ma’rif, Zainal Abidin mantan Kepala Dinas ESDM 2023, dan mantan Kepala Dinas ESDM 2021 Muhammad Husni.
Sedangkan dua lainnya berasal dari perusahaan PT Anugerah Mitra Graha (AMG), perusahaan yang melakukan pengerukan dan penjualan pasir besi. Ialah Po Suwandi selaku direktur utama dan Rinus Adam Wakum selaku kepala cabang.
Diketahui, pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM.
Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.
Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul Rp 36,4 miliar. (sid)