MATARAM – Terbukti korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2018-2019, mantan Kepala SMPN 4 Bayan Hamdan Yusuf dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hamdan Yusuf dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 150 juta,” vonis majelis hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih dengan anggota hakim Lalu Moh Sandi Iramaya dan hakim ad hoc Djoko Soepriyono, Rabu sore (28/8).
Jika terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan. Tidak hanya itu, Hamdan Yusuf juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 124 juta. Sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
“Apabila tidak membayar uang pengganti kerugian negara paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” katanya.
Hakim menjatuhkan hukuman demikian dengan menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 8 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Hamdan Yusuf selaku Kepala SMP Negeri 4 Bayan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam penyaluran dana PIP tahun anggaran 2018-2019,” ungkapnya.
Dalam uraian putusan, hakim menyampaikan bahwa terdakwa telah terbukti menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi dengan tidak membuat laporan terkait penggunaan dana yang bersumber dari APBN tersebut.
Usai membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum maupun terdakwa untuk menentukan sikap mengajukan upaya hukum lanjutan atau menerima putusan tersebut. “Para pihak diberikan waktu selama 7 hari sejak pembacaan putusan,” tandasnya. (sid)