
MATARAM– Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana beasiswa di SMAN 1 Bolo, Bima pada tahun 2011 Umar HM Saleh, divonis 1 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor (PT) Mataram, Selasa kemarin (21/2). Selain divonis 1 tahun penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara serta ganti rugi sebesar Rp 22.860.000.
Kendati terdakwa dibebaskan dalam dakwaan primer namun terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menghukum terdakwa selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan serta membayar ganti rugi sebanyak Rp 22.860.000,” ucap Yapi selaku hakim ketua membacakan vonis terdakwa.
[postingan number=3 tag=”kriminal”]
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara beserta denda sebanyak Rp 50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 22.860.000.
Hal- hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa tidak mendukung kegiatan pemerintah untuk memberantas korupsi.
Sementara yang meringankan terdakwa yakni terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa juga belum pernah dihukum,terdakwa memiliki tanggungan keluarga serta sudah mengembalikan kerugian Negara. ”Terdakwa juga menyesali perbuatanya,”tambahnya.
Dijelaskan, dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 163.010.000 terdakwa mempergunakan uang tersebut sebesar Rp 102.660.000 dan sisanya untuk terdakwa Amiruddin yang sudah terlebih dahulu divonis. ”Dari total Rp 102.660.000 yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebagianya sudah dikembalikan dengan rincian delapan kali setoran sehingga sisa dana yang belum dikembalikan sebesar Rp 22.860.000 rupiah,”tambahnya.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa lewat penasehat hukumnya menerima putusan tersebut. Sementara JPU mengatakan masih pikir- pikir.
Sebelumnya Umar HM Saleh didakwa melakukan korupsi pengelolaan dana beasiswa di sekolah setempat tahun 2011 lalu. Saat itu,dia menjabat sebagai kepala sekolah.
Dana beasiswa yang membelitnya tersebut merupakan bantuan khusus siswa miskin dari APBN tahun 2011, bantuan khusus siswa miskin tambahan anggaran APBNP 2011. Selain itu, bantuan siswa miskin APBD Provinsi NTB tahun 2011 dan rintisan dana BOS APBN tahun 2012.
Kasus itu juga menjerat Amiruddin selaku wakil kepala sekolah bagian kesiswaan yang sebelumnya sudah divonis 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Tipikor (PT) Mataram.(cr-met)