Mantan Kepala SDN 2 Bayan dan Bendaharanya Divonis 1 Tahun

MATARAM – Dua terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 2 Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun anggaran 2017-2018 dijatuhi vonis penjara masing-masing selama 1 tahun.

Keduanya yakni Ningrat Sari mantan Kepala SDN 2 Bayan dan Baiq Rohmiati, mantan Bendahara SDN 2 Bayan. Vonis satu tahun penjara dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang diketuai oleh I Ketut Somanasa, Rabu (22/2). “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ningrat Sari selama 1 tahun,” vonis Ketut di ruang sidang.
Vonis yang sama dijatuhi kepada terdakwa Baiq Rohmiati.
Selain pidana penjara, Ketut turut menjatuhi kedua terdakwa denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan badan.

Kedua terdakwa tidak dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Melepaskan terdakwa dari dakwaan primer,” katanya.

Namun kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider sesuai dengan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ungkapnya.

Majelis Hakim juga turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” sebutnya.

Hakim menjatuhkan vonis demikian dengan menyatakan bahwa kedua terdakwa bertanggung jawab terhadap kerugian negara yang muncul dalam pengelolaan dana BOS tersebut.

Sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian yang muncul sebesar Rp 125 juta akibat program fiktif dari dana BOS. Namun kerugian negara yang muncul, telah dikembalikan seluruhnya oleh kedua terdakwa. Masing-masing Rp 62 juta lebih. Sehingga, hakim pun menjatuhkan vonis demikian dengan mempertimbangkan iktikad baik kedua terdakwa yang telah memulihkan kerugian negara secara keseluruhan. “Memerintahkan kepada penuntut umum agar uang titipan kedua terdakwa dikembalikan ke kas negara,” ujarnya.

Dalam menjatuhi vonis tersebut, hakim juga mempertimbangkan usia terdakwa yang sudah masuk dalam kategori usia lanjut. Dan dalam keadaan sakit. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut. Di mana, sebelumnya jaksa menjatuhi tuntutan kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa menerimanya dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Begitu juga jaksa penuntut, tidak mengajukan banding atas vonis yang lebih rendah tersebut. “Tidak menyatakan banding yang mulia,” timpal Sesar Toputera selaku perwakilan jaksa penuntut umum. (cr-sid)

Komentar Anda