Mantan Kepala Puskesmas Babakan Divonis 6 Tahun

SIDANG: Dua terdakwa korupsi pengelolaan dana kapitasi Puskesmas Babakan, Kota Mataram saat mengikuti sidang di PN Tipikor Mataram, Selasa (8/8). (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dua terdakwa korupsi pengelolaan dana kapitasi periode 2017-2019 di Puskesmas Babakan, Kota Mataram dijatuhi vonis penjara berbeda.

Mantan Kepala Puskesmas Babakan Raden Hendra divonis 6 tahun, sedangkan Ni Wayan Yuniarti sebagai mantan bendahara divonis 4 tahun. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu (Raden Hendra) dengan pidana selama 6 tahun. Dan terdakwa dua (Ni Wayan Yuniarti) dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Mukhlassuddin yang menyidangkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) tindak pidana korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (8/8).

Kedua terdakwa turut dibebankan pidana denda. Untuk Raden Hendra dibebankan Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Ni Wayan Yuniarti Rp 200 juta. “Jika tidak dibayar diganti pidana kurungan badan selama 6 bulan,” sebutnya.

Tidak hanya itu, majelis hakim menjatuhkan kedua terdakwa pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara yakni Rp 480 juta untuk Raden Hendra dan Rp 207 juta untuk Ni Wayan Yuniarti.

Baca Juga :  Bupati Bima Diperiksa Kejati NTB

Apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam waktu sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian negara.

Jika harta benda tidak juga mencukupi untuk mengganti kerugian negara, maka kedua terdakwa wajib menggantinya dengan pidana kurungan. “Untuk terdakwa satu (Raden Henda) selama 2 tahun kurungan dan terdakwa dua (Ni Wayan Yuniarti) selama 1 tahun kurungan,” bebernya.

Majelis hakim menjatuhi vonis demikian dengan menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sesuai dakwaan jaksa.

Baca Juga :  Jaksa Tahan Mantan Anggota BPD Dasan Geria

“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut,” ungkapnya.

Massa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui masing-masing penasihat hukumnya belum menentukan sikap. “Kami akan pikir-pikir,” jelasnya.

Diketahui, dalam kasus ini muncul kerugian negara dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Nilai audit sedikitnya Rp690 juta. Indikasi kerugian muncul dari pemotongan dana insentif tenaga kesehatan. (sid)a