Mantan Kepala Kantor Cabang Bank NTB Dompu Bebas Murni

illustrasi

MATARAM–Mantan Kepala Kantor Cabang Bank NTB Dompu, Syarifudin Ramdan diputus bebas murni dalam perkara korupsi terkait pencairan kredit modal kerja pada Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri (PDM).

Syarifudin Ramdan tidak terbukti berasalah dalam perkara ini. Putusan ini diputuskan Mahkamah Agung (MA) setelah menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). MA dalam putusannya memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 2/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Mtr tanggal 24 Agustus 2020. ”Mengadili. Menolak permohonan kasasi pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Dompu tersebut,” bunyi putusan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Sri Murwahyuni, SH.,MH dengan Anggota Soesilo,SH, MH dan Dr Agus Yunianto, SH, MH. Putusan dibacakan pada Kamis, 15 Juli 2021.

Juru Bicara Pengadilan Tipikor Mataram, Abadi membenarkan putusan ini. Hanya saja pihaknya belum bisa berkomentar banyak. “Ya, sudah keluar putusannya. Kasasi jaksa ditolak,” ujar Abadi pada Kamis (5/8).

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB  Dedi Irawan yang dikonfirmasi  mengaku belum mengetahui putusan ini. “Kita tunggu salinan putusannya dulu baru setelah itu kita putuskan mengambil tindakan apa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Abeto Harahap mengaku sudah menerima pemberitahuan hasil putusan kasasinya melalui email. Untuk salinan putusan, pihaknya masih menunggu. Pihaknya juga  belum dapat memastikan akan mengambil langkah apa setelah ini. “Kita menunggu petunjuk pimpinan nanti karena yang menangani perkara ini kan Kejaksaan Tinggi. Kita hanya menyidangkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Melanggar Tipilu, Kades Langko Divonis 3 Bulan Penjara

Kalau dari pihak Kejari Dompu sendiri mengaku sudah menerima putusan tersebut. Pihaknya sudah berupaya maksimal sejauh ini. Tetapi putusannya tetap divonis bebas. “Karena sudah Kasasi itu merupakan perkara yang sudah inkrah. Mau apa lagi. Kita patuh lah pada aturan. Jika memang itu putusannya ya kita siap untuk laksanakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram memutuskan mantan Kepala Kantor Cabang Bank NTB Dompu Syarifudin Ramdan dan Direktur PT PDM, Surahman tidak terbukti bersalah sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). “Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya baik dakwaan primer maupun subsider,” bunyi vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri didampingi hakim anggota Abadi dan Fathur Rauzi, Senin (24/8/2020).

Majelis Hakim lalu memerintahkan JPU agar memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya. Seluruh barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan diminta untuk dikembalikan. Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa pencairan kredit modal kerja pada Bank NTB Cabang Dompu kepada PT PDM yang dikelola terdakwa Surahman senilai Rp 6,85 miliar itu sudah prosedural.

Dari fakta-fakta persidangan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. “Bahkan akibat adanya pelunasan kredit dari pihak terdakwa Surahman pada November 2019, Bank NTB telah diuntungkan sebesar Rp 800 juta,” kata anggota majelis hakim Abadi.

Baca Juga :  1,2 M Hibah BPPD NTB Habis untuk Gaji Pengurus dan Sewa Kantor

Vonis hakim ini bertolak belakang dengan tuntutan JPU. Di mana pada sidang sebelumnya JPU yang diwakili Marullah menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU menuntut kedua terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pada Agustus 2017, Bank NTB menyetujui permohonan kredit PT PDM dengan limit kredit Rp 10 miliar untuk digunakan  membangun 150 rumah dan pembangunan fasilitas umum berupa jaringan air bersih, listrik, dan drainase. Persetujuan ini dengan syarat jangka waktu kredit 24 bulan, suku bunga 13,5 persen floating rate, 1 persen provisi. Syarat lainnya yakni sistem pengembalian penjualan unit rumah, agunan pokok lahan lokasi dan agunan tambahan tanah pertanian, dan kredit diasuransikan pada perusahaan yang bekerja sama dengan Bank NTB. Namun Jaksa menganggap jumlah kredit yang sudah diterima sebesar Rp 6,85 miliar oleh PT PDM itu menjadi kerugian negara dengan menganggap prosedur pencairannya yang tidak sesuai aturan. Hanya saja setelah melalui serangkaian persidangan, dakwaan JPU dinilai tidak terbukti. Kedua terdakwa kemudian divonis bebas. (der)

Komentar Anda