
MATARAM—Dua terdakwa kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Kebon Roek, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tahun 2020-2021, divonis penjara selama 4 tahun oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (12/2).
Kedua terdakwa adalah mantan Kepala BRI Unit Kebon Roek, Samudya Aria Kusuma, dan Mantri BRI Unit Kebon Roek, Sahabudin. Hakim yang diketuai Irlina pertama kali membacakan putusan terhadap Samudya Aria Kusuma.
“Menjatuhkan terdakwa Samudya Aria Kusuma, dengan pidana penjara selama 4 tahun,” vonis Irlina di ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, kemarin.
Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 300 juta, yang jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Tidak hanya itu, hakim turut menghukum terdakwa mengganti uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 86 juta, dari total kerugian negara sebesar Rp 2,23 miliar.
“Memerintahkan uang sejumlah Rp 86 juta, berdasarkan berita acara penitipan barang bukti, uang sitaan tanggal 16 Mei 2024 dikembalikan kepada negara sebagai uang pengganti,” katanya.
Kemudian untuk terdakwa Sahabudin, hukuman yang dijatuhi majelis jakim sama dengan hukuman mantan Kepala BRI Unit Kebon Roek, Samudya Aria Kusuma, yaitu pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan.
Yang menjadi pembeda adalah uang pengganti kerugian negara. Terdakwa Sahabudin dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 35 juta.
“Memerintahkan uang sejumlah Rp 35 juta, yang terdiri dari Rp 6 juta berdasarkan berita acara penitipan dalam bukti sitaan pada tanggal 16 Mei 2024, dan Rp 29 juta berdasarkan berita acara penitipan dalam bukti sitaan 25 januari 2025 dikembalikan ke negara. Diperhitungkan sebagai uang pengganti,” sebutnya.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, tidak hanya kedua terdakwa yang terseret. Melainkan juga seorang perempuan bernama Ida Ayu Wayan Kartika. Ida Ayu saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kendati DPO, ia tetap diadili dengan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Untuk Ida Ayu sendiri, putusannya akan dijadwalkan pada Jumat (14/2) mendatang.
“Putusannya belum lengkap, putusan akan dibacakan Jumat (14/2) nanti,” katanya.
Dalam putusan terdakwa Samudya Aria Kusuma dan Sahabudin, Kartika dinyatakan sebagai pihak yang berperan aktif dalam perkara ini serta menikmati sebagian besar dari kerugian keuangan negara Rp2,23 miliar. (sid)