Mantan Kepala dan Bendahara Puskesmas Babakan Jadi Tersangka

PENETAPAN: Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat menyampaikan penetapan tersangka kasus korupsi kapitasi Puskesmas Babakan. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Sat Reskrim Polresta Mataram menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan, Kota Mataram. Yakni mantan Kepala Puskesmas Babakan yang menjabat pada 2017 hingga 2019 berinisial RH dan bendaharanya berinisial W.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara beberapa hari lalu. “Gelar perkara itu kami agendakan untuk menentukan status saksi atau diduga pelaku dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan,” kata Kadek Adi, Selasa (30/8).

Dari hasil gelar perkara, penyidik mendapatkan alat bukti yang sangat kuat mengarah ke tersangka yang sudah ditetapkan ini. Berikut disertai dengan sejumlah alat bukti yang berhasil dikumpulkan. “Sudah empat alat bukti yang kita kumpulkan terkait dengan penetapan tersangka,” sebutnya.

Pada penetapan tersangka ini, penyidik melihat adanya keterkaitan antara pemberi perintah, pelaksana perintah dan juga yang menikmati perintah itu sendiri. Kasus dugaan korupsi ini, ditemukan ada unsur memperkaya diri sendiri atupun orang lain. Begitu juga dengan modus dalam kasus ini, sudah terlihat terang -benderang.

Baca Juga :  Kasus Kriminal di KLU Meningkat

Setelah mantan kepala dan bendaharanya ditetapkan tersangka, penyidik akan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap keduanya, sebagai tersangka. “Pemanggilan sudah kita agendakan, apakah langsung ditahan atau tidak nanti dilihat dari hasil pemeriksaan,” imbuhnya.

Kerugian negara yang muncul dalam kasus dugaan korupsi ini Rp 690 juta. Munculnya kerugian negara itu bersumber dari adanya belanja barang yang fiktif dan pemotongan jasa pelayanan kesehatan. “Itu keluar setelah kami memeriksa ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB selaku auditor,” katanya.

Dalam kasus ini, Sat Reskrim menemukan adanya temuan perbuatan melawan hukum yang jelas, sehingga statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan beberapa waktu lalu. Yang mana, berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan. Dugaannya dilihat dari laporan pengelolaan dana kapitasi. Ada indikasi fiktif, begitu juga dengan dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) yang muncul dari sejumlah item pengadaan barang.

Baca Juga :  Tahapan Seleksi PPPK KLU Dimulai

Dugaan tindakan melawan hukum yang terjadi itu, mengarah pada dugaan melanggar Pasal 2 dan 3 Junto Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, dana kapitasi JKN adalah dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Untuk dana JKN Puskesmas Babakan yang diusut ini adalah tahun anggaran 2017-2019, nilainya sekitar Rp 3 miliar. Dana kapitasi bersumber dari BPJS Kesehatan ini digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sisanya untuk biaya operasional kesehatan. (cr-sid)

Komentar Anda