Mantan Kepala Asrama Haji Lombok Abdurrazak Al-Fakhir Divonis 8 Tahun Penjara

MASUK MOBIL TAHANAN : Terdakwa Abdurrazak Al Fakhir (memakai batik warna biru) hendak memasuki mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB didampingi penasihat hukumnya. (Rosyid/Radar Lombok)

MATARAM–Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Lombok Abdurrazak Al-Fakhir dijatuhi vonis oleh hakim dalam kasus korupsi dana rehabilitasi dan pemeliharaan gedung UPT Asrama Haji Lombok, tahun anggaran 2019.

“Menjatuhkan terdakwa penjara selama delapan tahun,” vonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram Mukhlassudin, Jumat (18/11/2022).

Hakim turut menjatuhkan terdakwa pidana denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Hakim menjatuhkan vonis demikian dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Direktur CV Kerta Agung Dituntut 7,5 Tahun Penjara pada Kasus Asrama Haji Lombok

Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 791 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dengan ketentuan apabila terpidana  tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” sebutnya.

Terkait uang Rp 150 juta yang sebelumnya dititipkan di tahap penyidikan, ditetapkan hakim sebagai bagian dari upaya terdakwa membayar uang pengganti.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan turut menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ungkapnya.

Vonis yang dijatuhi hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 8,5 tahun penjara. Jaksa juga turut membebankan terdakwa membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan badan.

Dalam uraian putusan, hakim menyatakan bahwa Abdurrazak secara bersama-sama dengan saksi Wishnu Selamat Basuki yang juga menjadi tersangka dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan melakukan pencairan uang muka proyek 30 persen dari total anggaran.

Baca Juga :  Direktur CV Kerta Agung Dituntut 7,5 Tahun Penjara pada Kasus Asrama Haji Lombok

Uang muka tersebut ditransfer secara langsung ke rekening pribadi Wishnu tanpa melalui rekening perusahaan pelaksana proyek CV Kerta Agung milik saksi Dyah Estu Kurniawati yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Nominal pencairan 30 persen uang muka anggaran proyek ini sesuai dengan pidana tambahan yang telah dijatuhkan hakim untuk terdakwa Abdurrazak senilai Rp 791 juta.

Dalam perkara ini jaksa penuntut umum menggunakan hasil audit BPKP sebagai angka kerugian negara. Nilainya Rp 2,65 miliar. Kerugian muncul karena kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.

Kerugian tersebut, terdiri atas biaya rehabilitasi gedung di UPT Asrama Haji sebesar Rp 1,17 miliar; rehabilitasi gedung hotel Rp 373,11 juta, rehabilitasi Gedung Mina Rp 235,95 juta, rehabilitasi Gedung Safwa Rp 242,92 juta, rehabilitasi Gedung Arofah Rp 290,6 juta, dan rehabilitasi Gedung PIH Rp 28,6 juta. (cr-sid)

Komentar Anda