Mantan Kepala Aset Lobar Beberkan Harga Apraisal LCC

H Burhanuddin
H Burhanuddin (FAHMY/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan permainan di Lombok City Center (LCC), yang telah menyebabkan kerugian Negara hingga Rp 1,7 miliar. Mantan Kepala Kantor Asset Kabupaten Lombok Barat, H,  Burhanudin, tidak lepas juga dari bidikan Kejati NTB.

Terkait itu, Burhanudin, kepada wartawan mengaku sudah dipanggil oleh pihak Kejati untuk memberikan keterangan soal keterlibatannya dalam penyerahan asset Pemda Lobar kepada PT Tripat pada waktu itu. Burhanudin pada tahun 2013 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Asset Lobar. “Saya sudah dipanggil Kejati. Besok hari Selasa saya dipanggil lagi,” tutur Burhanudin, saat ditemui di kediamannya, Sabtu (25/5).

Ia menjelaskan, saat dimintai keterangannya oleh pihak Kejati, dimana ketika wacana penyertaan modal lahan LCC, pada saat itu masih ada lahan yang sengketa. “Saat itu sekitar tahun 2012, saya ditugaskan untuk fokus menyelesaikan masalah sengketa tanahnya,” katanya.

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram, Pemda Lobar saat itu menang. Karena Pemda Lobar menggandeng Kejari sebagai pendampingan hukumnya. Setelah menang, kemudian pihak tergugat mengajukan banding. Pada saat banding, pihak asset kemudian mengarahkan masalah ini kepada bagian hukum, sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. “Singkat cerita, kita kalah di tingkat banding. Sehingga pada waktu itu saya dipanggil lagi oleh Bupati Lobar (Zaini Arony, red),” ungkapnya.

Bupati meminta pihaknya melakukan berbagai upaya, agar Pemda Lobar bisa menang di tingkat kasasi, atau Mahkamah Agung (MA). Dari hasil perjuangan yang didampingi Kejari, Pemda Lobar menang, dan setelah menang, pihak asset kemudian melanjutkan rencana pembuatan sertifikat, yang dulu sempat tertunda karena ada gugatan. “Setelah saya membawa putusan dari MK, saat itulah dilanjutkan pembuatan sertifikat lahan di LCC,” jelasnya.

Baca Juga :  LCC Diminta Bekerja Keras Genjot Pengunjung

Karena akan menjadi penyertaan modal, maka sesuai dengan amanat Perda Nomor 8 tahun 2012. Sebelum melanjutkan penyertaan, pihaknya terlebih dahulu melakukan apraisal. ” Saya undang tim apraisal dari Jakarta,” tuturnya.

Dalam amanat Perda, luas lahan itu 8,4 hektar. Tetapi dirinya sebagai kepala aset tidak berani menyerahkan aset sebanyak 8,4 hektar tersebut. Yang berani diserahkan hanya 5 hektar lebih. Alasan dirinya tidak berani menyerahkan sebanyak 8,4 hektar, karena di kawasan tersebut masih ada lahan seluas 3 hektar lebih berdiri bangunan, berupa kantor Dinas Pertanian dan Kantor Agrobisnis. “Itu kantor baru, kalau itu saya serahkan, resikonya kedua bangunan harus dihapuskan. Bagaimana cara kita menghapus sesuatu yang masih bernilai ekonomis, kan salah saya secara hukum,” tegasnya.

Karena bangunan itu ada dalam neraca asset, kalau mau menghapus, maka asset tersebut harus dijual, atau asset itu dihapuskan dengan cara dimusnahkan. “Bagaimana bisa memusnahkan barang masih baru, makanya saya sampaikan kepada Sekda, saya tidak berani menyerahkan asset sebanyak 8,4 hektar itu, sesuai amanat Perda. Saya hanya berani menyerahkan asset sebanyak 5 hektar lebih,” ungkapnya.

Karena itu, pihak asset membuatkan konsep penyerahan asset seluas 5 hektar. Setelah itu kemudian pihaknya melakukan apraisal lahan seluas 5 hektar lebih. Pada tahun 2013 itu, harga apraisal sekitar Rp 39 juta per are, dengan harga keseluruhan berjumlah Rp 19 miliar. Jika dijumlahkan secara keseluruhan dengan jumlah luas lahan 8,4 hektar, dengan harga Rp 39 juta perare. Maka total harga asset tersebut, mencapai Rp 32 miliar. “Peran saya hanya sampai disini, setelah itu saya kena musibah, berhadapan kasus hukum,” tuturnya.

Baca Juga :  Ribuan Pelamar Serbu Bursa Kerja 2017 di LCC

Apa yang terjadi selanjutnya dalam proses pengembangan LCC? Sekitar tahun 2013, dirinya sudah tidak tahu, karena dirinya sudah masuk sel karena kasus hukum yang menjeratnya sekitar akhir tahun 2013, bulan September.

Setelah masuk penjara, ia mendapatkan informasi kalau dilakukan perubahan Perda menjadi Perda Nomor 5 tahun 2014. Dimana Perda dinyatakan luas lahan yang diserahkan 8,4 hektar, dengan cara bangunan yang ada dipindahkan.

Tetapi ada yang lucu dan sangat janggal bagi Burhanudin, yaitu total harga asset yang diperkirakan sekitar Rp 32 miliar pada tahun 2013 dengan harga Rp 39 juta per are. Ternyata nilainya turun pada tahun 2014, menjadi  Rp 26 juta per are, dengan jumlah total harga aset Rp 22 miliar saja. “Kan lucu, seharusnya nilai asset bertambah, ini malah berkurang nilai tanahnya,” ujarnya.

Apraisal mana yang dipakai, siapa yang bermain dalam penentuan harga lahan tersebut? Minimal seharusnya harga lahan tersebut tetap, atau seharusnya bertambah, sesuai aturan masa kadaluarsa hasil apraisal 6 bulan. Selama dua tahun paling tidak ada empat kali dilakukan apraisal. “Dari sejak saya serahkan asset, berarti ada empat kali penilaian. Artinya ada empat kali kenaikan harga. Tetapi ini malah terjadi penurunan. Saya tidak tahu siapa pelakunya, karena saya sudah didalam LP (lembaga pemasyarakatan). Cuma sampai disitu pengetahuan saya ketika melakukan penilaian harga lahan,” tutupnya. (ami)

Komentar Anda