Mantan KC Bank NTB Praya Tersangka

Bank NTB
Bank NTB

PRAYA-Mantan Kepala Cabang (KC) Bank NTB Praya tahun 2010 H Iswaryudi dijadikan tersangka atas dugaan kasus penggelapan uang bank sebesar Rp 185 juta.

Penetapan Iswaryudi yang kini menjabat kepala divisi kepatuhan Bank NTB, setelah Kejaksaan Negeri Praya melakukan penyelidikan selama kurang lebih tujuh tahun. Kasi Pidsus Kejari Praya, Hasan Basri mengatakan, Iswaryudi ditetapkan sebagai tersangka atas jabatannya sebagai KC Bank NTB Praya tahun 2010. Waktu itu, seorang karyawan yang bekerja sebagai sopir menggelapkan uang nasabah di luar rekening sebesar Rp 185 juta.

Atas kebijakan Iswaryudi selaku kepala cabang waktu itu kemudian uang nasabah tersebut diganti menggunakan uang bank. Nah, uang pengganti itulah yang kemudian menjadi temuan hingga dilaporkan ke kejaksaan. Sejak diproses tahun 2010 lalu, kejaksaan telah menetapkan sopir tersebut sebagai tersangka.

Sopir itu pun sudah divonis pengadilan. Hanya saja, masih ada orang lain yang bertanggung jawab dalam kasus itu. Sehingga tetap dilakukan penyelidikan. Setelah berhasil mengumpulkan bukti-bukti, ternyata mengarah kepada mantan kepala cabang.  ‘’Sekarang berkas jilid duanya tinggal dilimpahkan ke pengadilan,’’ kata Hasan, kemarin (16/5). (cr-ap)