Mantan Kasi Pemasaran BPR Aikmel Divonis 4 Tahun

PUTUSAN: Terdakwa Afif Muafi saat mengikuti sidang putusan, Selasa (27/12). (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhi vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Afif Muafi, mantan Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Timur, Cabang Aikmel pada kasus kredit fiktif guru.

“Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa membacakan amar putusan, beranggotakan Tenny Erma Suryathi dan Djoko Sopriyono, Selasa (27/12).

Hakim turut menjatuhi terdakwa pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan badan. “Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ucapnya.

Hakim menjatuhi putusan demikian sesuai dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Pulang Cacat, CPMI Asal KLU Laporkan Calo

Majelis hakim tidak membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara, karena sudah melakukan pengembalian Rp 11 juta yang dititipkan melalui jaksa penuntut umum (JPU) pada saat di persidangan “Terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti,” sebutnya.

Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut. Di mana terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian terdakwa dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp 1 miliar, yang muncul dari audit Inspektorat Lotim. Hanya saja majelis hakim membebankannya kepada terdakwa Saipudin sebesar Rp 986 juta.

Terhadap terdakwa Saipudin, sebelumnya sudah dijatuhi vonis penjara selama 7 tahun. Dan dijatuhi pidana denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Jika Saipudin tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi nilai uang pengganti. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka terdakwa wajib mengganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Gaji Stafsus Gubernur Masih Penyelidikan

Dalam berkas perkara terdakwa Afif Muafi, majelis hakim memerintahkan agar barang bukti seluruhnya dikembalikan ke saksi Lalu Swandi Arwan, selaku Direktur Utama BPR. Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa Afif Muafi melalui penasihat hukumnya akan pikir-pikir. Begitu juga JPU. “Kami akan pikir-pikir yang mulia,” tandas JPU.

Dalam kasus ini, kerugian negara yang muncul dari hasil audit Inspektorat Lotim sedikitnya Rp 1 miliar. Penyidik Kejari Lotim kemudian menetapkan Saipudin, selaku Bendahara UPT Pringgasela dan Afif Muafi, pihak BPR Cabang Aikmel sebagai tersangka. (cr-sid)

Komentar Anda