Mantan Kasi Beber Nama Direktur

H Mutawalli (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Kisruh dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di internal rumah sakit umum daerah (RSUD) Praya, makin melebar.

Setelah mantan Kabid Kepegawaian RSUD Praya, Abdullah menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat. Kini, giliran nama-nama yang disebut kembali menyebut nama lainnya. Seperti yang diungkapkan H Ikramuddin Idris, mantan Kasi Keperawatan RSUD Praya. Dia mengaku sama sekali tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan Abdullah tersebut.

Ikramudin bahkan berani bersumpah atas nama Tuhan jika dirinya tidak pernah melakukan pungli. “Demi Allah saya tidak pernah melakukan pungli, apalagi memasukkan orang tanpa sepengetahuan atasan,” ucapnya saat dikonfirmasi Radar Lombok di ruangan kerjanya, Kamis kemarin (9/3).

[postingan number=3 tag=”pungli”]

Ikramudin juga menegaskan, bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menitip pegawai di RSUD. Apalagi sampai meminta uang pelicin seperti yang dialamatkan kepadanya. Semua perekrutan pegawai rumah sakit diketahui oleh atasan sehingga mereka bisa bekerja berdasarkan SK.

Tegas Ikramudin, semua SK maupun surat tugas dikeluarkan langsung oleh Direktur RSUD. Itu artinya, semua pegawai yang masuk atas pengetahuan pimpinan. Dirinya sebagai bawahan hanya sebatas pelaksanakan tugas yang menjadi perintah atasan. ‘’Saya hanya bawahan, semua perekrutan itu diketahui oleh direktur,’’ sebutnya.

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Mengacu Pada SOP

Tak hanya itu, Ikramudin juga membeberkan rahasia perekrutan yang terpendam selama ini. Bahwa, setiap karyawan yang melamar bekerja di RSUD selalu mengatasnamakan pejabat tinggi di Lombok Tengah. Atau setidaknya, mereka mengatasnamakan pejabat/pimpinan lembaga tinggi lainnya. “Jadi setiap ada yang masuk melamar, pasti membawa nama pejabat, bahkan titipan bupati dan yang lainnya. Namun kami tidak gegabah langsung menerimanya, sebab ada proses dan atasnnya yang menentukan,” bebernya.

Kemudian, lanjut dia, terkait masalah seleksi pegawai tahun 2016 memang ada pembukaan. Mulai dari tenaga perawat, bidan, administrasi dan yang lainnya. “Kalau penerimaan 2016 itu benar adanya, namun ada seleksi yang dilakukan dan tidak ada yang saya tahu masuk menggunakan uang pelicin,” ungkapnya.

Ikramudin melanjutkan, di mana bagi yang lulus mereka diberikan surat tugas dan batasnya sampai 31 Desember 2016. Mereka dalam perjanjian tersebut, tidak diberikan honor ataupun yang sejenis dengan itu. Selanjutnya untuk keberlangsungan mereka, pihak rumah sakit melakukan evaluasi. Dari pendaftar yang sudah berakhir masa tugasnya, ada yang masih bertahan dan ada juga yang mengundurkan diri. “Ada semacam evaluasi yang dilakukan setelah masa kerja mereka berakhir, prosesnya saya kurang paham namun yang jelas ada tes penilaian,” tuturnya.

Baca Juga :  Melahirkan di Tanggal 31 Agustus tak Dipungut Biaya

Dalam persolan ini, Ikramudin mendukung aparat penegak hukum mengusutnya jika masih dipersoalkan. Karena selama ini, dugaan keterlibatan dirinya benar-benar salah alamat. Karena tidak pernah menitip karyawan maupun menerima uang pelicin.  “Saya dukung polisi untuk mengusut, biar jelas siapakah yang bersalah dalam persoalan ini,” tegas pegawai yang kini menjabat Kasi Gizi Dinas Kesehatan Lombok Tengah ini.

Sementara mantan Kabid Keperawatan RSUD Praya, H Mutawalli yang dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus pungli tersebut memilih iri bicara. Sekretaris Dikes Lombok Tengah ini bahkan meminta agar masalah tersebut tidak diungkit lagi. Sebab, siapa yang melakukan perbuatan tersebut sudah diketahui. Sehingga dia tidak mau mengomentari persoalan ini. “Lebih baik jangan tanyakan hal ini. Sialakan saja ke sumber lain dan lebih baik kita bahas yang lain, terkait program kedinasan kedepan,” dalihnya. (cr-ap)

 

 

Komentar Anda