Mantan Kasek Diminta Kooperatif Tanda Tangani Penggantian Ijazah

TANJUNG-Mantan Kepala SMA/SMK yang sudah dimutasi pada 21 Juni 2016 lalu, diharapkan kooperatif menandatangani ijazah perbaikan di masing-masing sekolah lamanya.

Harapan ini disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Sarifudin pasca ditariknya sekitar 2.000 ijazah SMA/SMK yang terlanjur ditandatangani kasek baru. Karena bagaimanapun sempat terjadi kekeliruan saat penandatanganan ijazah sehingga ijazah yang sudah dibagikan ditarik kembali. Di mana ijazah tertanggal 7 Mei 2016 tersebut ditandatangani kasek yang memiliki SK tertanggal 17 Juni 2016. “Kita harapkan nanti untuk kooperatif untuk menyelesaikan tugas yang belum diselesaikan menandatangani ijazah,” jelas Sarifudin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/8).

Dia menerangkan, mutasi atau penyegaran kasek yang dilakukan beberapa waktu lalu tidak boleh dipandang karena suka tidak suka. Melainkan karena memang diperlukan penyegaran. Terlebih kasek itu adalah tugas tambahan, sementara guru adalah tugas utama.

Baca Juga :  Dikumpulkan, Tiga Mantan Kepsek Tidak Hadir

Lebih lanjut diterangkan politisi Partai Gerindra ini, berkaitan dengan adanya laporan di kepolisian berkaitan dengan ijazah yang keliru penandatanganannya ini, sama sekali bukan bentuk pidana, karena tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. Terkecuali mungkin, ada yang tidak lulus kemudian diluluskan. “Tidak merugikan keuangan negara, yang melaporkan juga setelah dilihat oleh kepolsian, tidak ada indikasi ke arah itu,” tandas mantan Ketua Komisi II DPRD NTB ini.

Ditambahkan Sekda KLU, H Suardi, penarikan ijazah disertai penggantian ijazah nantinya ini, sama saja halnya dengan penggantian ijazah rusak. Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mempercepat proses penggantian ijazah. “Jadi ini hanya kesalahan penandatanganan saja, tidak ada kaitannya dengan hal-hal lain,” terangnya.

Baca Juga :  Kesalahan Tanda Tangan Ijazah Dipertanyakan

Seperti diketahui, pada Selasa siang kemarin, Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) KLU dipanggil Komisi III DPRD setempat. Salah satunya berkaitan dengan kisruh ijazah SMA/SMK yang dinilai cacat hukum karena ditandatangani kepsek baru, bukan kasek pada saat pengumuman yang tertera di ijazah. Namun seperti diketahui pula, persoalan ini sudah dicarikan solusinya yaitu menarik ijazah dan segera dilakukan penggantian dengan ijazah baru dengan ditandatangani kepsek lama. (zul)

Komentar Anda