Mantan Kaling Punia Bantah Hamili Siswi SMP

INTEROGASI: Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat menginterogasi pelaku. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Mantan kaling di Punia, Kota Mataram berinisial TA membantah telah mencabuli siswi SMP hingga hamil. “Saya tidak pernah melakukan,” ujarnya, Jumat (24/9).

TA mengaku masih ada hubungan keluarga dengan ayah korban.  Hubungan mereka pun terjalin baik selama ini. Untuk itu apa yang telah dituduhkan terhadapnya, TA mengaku tidaklah benar. “Ayahnya dia sepupu saya. Saya gak mungkin melakukan,” tegasnya.

Terhadap bantahan pelaku, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Yang jelas pihaknya sampai menetapkan TA sebagai tersangka karena telah dikantongi alat bukti yang cukup. “Dalam menetapkan tersangka kami mengacu pada alat bukti yang ada. Barang bukti itu bisa berupa keterangan saksi, petunjuk dan bisa juga keterangan ahli. Memang kalau berbicara bukti riil bagaimana tindak pidana itu terjadi hanya dia, korban dan Tuhan yang tahu. Tetapi kami punya barang bukti yang lain yang menguatkan perbuatan pidana pelaku,” ujar Kadek Adi.

Baca Juga :  Radius Ledakan 15 Meter, Pengebom Ikan Ditangkap

Perbuatan pidana yang dilakukan pelaku kata Kadek Adi sudah berlangsung lama dan berulang kali dilakukan. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pencabulan terjadi sejak korban masih sekolah dasar.  “Pencabulan dimulai dari mencium, meraba hingga pada akhirnya terjadi persetubuhan,” bebernya.

Dalam seminggu kata mantan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram ini bisa sampai dua atu tiga kali. Pada saat mau beraksi pelaku memberikan isyarat kepada korban menggunakan siul-siulan atau menghidupkan korek api. “Korban mau menuruti keinginan pelaku karena merasa tertekan. Ia diancam jika memberitahukan orang lain maka ibunya akan dibawakan pisau (dibunuh),” bebernya.

Tanpa diduga setelah kesekian kali aksinya itu ternyata membuat korban hamil. Korban diketahui hamil berawal dari kecurigaan ibunya karena sudah berbulan-bulan korban tidak pernah mencari pembalut. “Ibunya bingung kenapa si anak sudah sekian bulan tidak minta pembalut. Ibunya kemudian bertanya dan sedikit memaksa korban hingga timbul dugaan tersebut. Orang tuanya membawa korban ke Polresta Mataram dan dilakukan konsolidasi. Kami kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara dan disana diketahui korban hamil 4 bulan,” ujarnya.

Baca Juga :  Benih PT SAM Terindikasi Ada yang Palsu

Dari hasil tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya muncul nama pelaku. Setelah polisi mengantongi alat bukti pihaknya pun bergerak untuk mengamankan TA di rumahnya di Punia. Terkait apakah benar pelaku ini adalah kader partai, Kadek Adi membantah. Pelaku kata Kadek Adi memang sempat mendaftar di legislatif tetapi tidak terpilih.

Atas perbuatannya, pelaku kini dikenakan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76 D atau pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu terkait kondisi korban saat ini dalam keadaan trauma dan sedang dalam pemulihan. (der)

Komentar Anda