Mantan Kadistanbun Diperiksa Auditor BPKP

KELUAR: Tersangka Husnul Fauzi usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati NTB, Rabu (2/6). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidikan kasus dugaan korupsi benih jagung Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB tahun 2017, masih berlanjut.

Bukan hanya jaksa penyidik yang menjalankan tugasnya, tapi juga sudah beralih ke tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Pemeriksaan ini dilakukan untuk kepentingan audit hasil kerugian negara dalam kasus itu.

Dalam tahapan ini, tim auditor BPKP memeriksa bekas Kepala Distanbun Provinsi NTB, Husnul Fauzi. Husnul sendiri diperiksa sekitar dua jam lebih di kantor Kejati NTB, Rabu (2/6). Husnul menghadiri pemeriksaan itu sekitar pukul 09.00 Wita.

Dia dijemput di Rutan Polda NTB dan mendapatkan pengawalan oleh jaksa menuju ruang pemeriksaan. Husnul kemudian terpantau keluar sekitar pukul 11.23 Wita. Saat dihampiri, Husnul memilih tutup mulut dan langsung memasuki mobil tahanan yang menunggunya.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan mengungkapkan, pemeriksaan tersangka Husnul Fauzi untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara. “Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek pengadaan benih jagung tahun 2017, ia diperiksa untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara. Tersangka diperiksa oleh tim audit di kantor kami dengan pendampingan kuasa hukumnya,” kata Dedy.

Baca Juga :  Oknum Penagih Utang Asal NTT Terancam 2,8 Tahun Penjara

Iskandar, ketua tim kuasa hukum Husnul Fauzi membenarkan pemeriksaan kliennya. Tapi kliennya belum siap diperiksa tim audit BPKP. “Jadi klarifikasi ini belum menyentuh ke materi pokok perkara, karena klien kami belum siap,” kata Iskandar.

Untuk agenda selanjutnya, Iskandar belum mengetahui rencana BPKP NTB. Namun dia meyakinkan bahwa kliennya akan selalu kooperatif dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan empat tersangka. Yakni Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB, Husnul Fauzi  selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), I Wayan Wikayana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Distanbun Provinsi NTB, Direktur PT WBS, Lalu Ihwanul Hubby, dan Direktur PT SAM, Aryanto Prametu.

Keempat tersangka ini disangkakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para tersangka ini diduga bertanggungjawab atas adanya kerugian negara dari pengadaan benih jagung tahun 2017. Di mana kerugian negaranya ditaksir sekitar RP 15,45 milliar. Kerugian negara itu timbul dari pengadaan benih jagung yang tidak sesuai spesifikasi. Di mana komoditas benih jagung yang harus memenuhi standar sertifikasi yang resmi dikeluarkan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB.

Baca Juga :  Geger, Penemuan Dua Bayi Dibuang Pada Hari Yang Sama

Namun nyatanya, dari hasil penyidikan terterungkap benih jagung tersebut sebagian besar tidak bersertifikat. Akibatnya benih jagung yang disalurkan ke masyarakat banyak yang rusak dan tidak bisa tumbuh saat ditanam. Hal itu kemudian menimbulkan kerugian negara.

Meski begitu, temuan penyidik terkait kerugian negara tidak bisa menjadi alat bukti di persidangan. Sebab kerugian negara hanya boleh ditentukan oleh lembaga audit. Untuk itu pihaknya meminta BPKP. “Nanti BPKP yang tentukan pasnya berapa,” ujarnya.

Pengadaannya benih jagung ini dilakukan secara bertahap. Tahap pertama senilai Rp 17 miliar dengan rekanan penyedia PT Sinta Agro Mandiri (SAM). Kemudian pada tahap kedua, sebanyak Rp 12 miliar dengan rekanan penyedianya dari PT Wahana Banu Sejahtera (WBS). (der)

Komentar Anda