MATARAM — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB periode 2021-2023, Ridwansyah diperiksa oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram, sekitar 3,5 jam lebih, terkait dugaan korupsi sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, Kamis (31/10).
Ridwansyah yang datang dengan mengenakan baju batik lengan panjang, diperiksa penyidik mulai dari pukul 09.00 Wita, sampai 12.30 Wita. Namun usai pemeriksaan, dia mengaku lupa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik. “Lupa saya (jumlah pertanyaan),” kata Ridwansyah, kepada Radar Lombok.
Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen ke penyidik. Tetapi apa saja dokumen itu tidak dirinci. Yang jelas lanjutnya, dokumen yang diserahkan tidak terlepas dari jabatan yang pernah diemban sebagai Kadis PUPR NTB periode 2021-2023. “Iya memberikan dokumen saja saat menjadi kepala dinas. Banyak lah,” tutur Ridwansyah.
Disampaikan, penyewaan alat berat itu sepenuhnya menjadi kewenangan Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, dan bukan di Dinas PUPR NTB. Fungsi Dinas PUPR menurutnya hanya tempat koordinasi saja. “Semua kewenangan masalah penyewaan itu ada di Balai, tidak di dinas (PUPR NTB). Fungsi dinas hanya koordinasi saja. Semua masalah alat berat diserahkan ke Balai,” sebutnya.
Begitu juga dengan uang sewa alat berat tersebut, Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok yang langsung menyetorkan ke kas daerah. “Iya, Balai yang menyetorkan ke kas daerah,” ungkapnya.
Penyidik tidak hanya memeriksa Ridwansyah pada Kamis (31/10), melainkan juga memeriksa salah satu bekas pejabat di Dinas PUPR NTB, Dewi Komala. “Iya, hari ini (Kamsi, 31/10) ada dua. Pertama mantan Kadis PUPR NTB (Ridwansyah), dan mantan Kasi di PUPR NTB (Dewi Komala) kita periksa hari ini,” ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Keduanya dicecar 30 lebih pertanyaan, yang berkaitan dengan sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok dari tahun 2021-2024. “Jumlah pertanyaan sekitar diatas 30 pertanyaan,” ungkapnya.
Dikatakan, Ridwansyah mengetahui adanya tiga jenis alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok yang disewakan. Namun penyewaan itu bukan pada zamannya, melainkan pada era Kadis PUPR NTB sebelumnya.
“Bukan pada jamannya dia (Ridwansyah). Ini sebagai saksi. Jadi menguatkan keterangan sehubungan dengan dokumen yang kita temukan. Saat menjabat itu, ia mengetahui adanya alat berat yang disewakan. Dan sempat bertanya kepada mantan Kadis sebelum dirinya, dan mantan Kadis (sebelumnya) mengakui memang alat itu disewakan kepada salah seorang berasal dari Lobar, bernama Fendi,” sebutnya.
Ridwansyah juga mengetahui kalau alat berat jenis ekskavator, dum truk dan mixer molen itu belum kembali. Pun hal itu pernah ditanyakan ke mantan Kadis PUPR NTB sebelumnya. “Tapi ya jawabannya (mantan Kadis PUPR NTB sebelum Ridwansyah) memang alat berat masih berada dan disewakan kepada orang yang berasal dari wilayah Lobar. Jadi alat itu disewakan bukan pada zamannya yang bersangkutan (Ridwansyah), tapi sebelumnya,” ujarnya.
Penyewaan alat berat itu hanya sekali saja. Keseluruhan dilakukan oleh mantan Kadis PUPR NTB sebelum Ridwansyah. Mantan Kadis PUPR NTB sebelum Ridwansyah ini akan dipanggil penyidik. “Pastinya kita akan panggil untuk diperiksa,” katanya.
Pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan, termasuk ke depannya akan berkoordinasi dengan Inspektorat NTB, untuk menghitung kerugian negara yang muncul. “Pemeriksaan saksi secara maraton tetap berlanjut. Setelah pemeriksaan saksi rampung dan hasil perhitungan kerugian negara keluar, nanti kita gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tegasnya.
Satreskrim Polresta Mataram meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi sewa alat berat dari tahun 2021-2024 ini dari penyelidikan ke penyidikan, Selasa (9/10) lalu. Setelah naik penyidikan, satu dari tiga jenis alat berat yang disewa seseorang bernama Fendi ditemukan.
Alat berat jenis ekskavator tersebut ditemukan di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lotim. Ekskavator itu telah diangkut ke Kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, yang berada di wilayah Ampenan, Kota Mataram sebagai barang bukti.
Tahun 2021, Fendi menyewa tiga jenis alat berat. Berupa ekskavator, dum truk 2 unit dan 1 mixer molen. Untuk 2 unit dum truk dan mixer molen masih dalam pencarian.
Diketahui, dugaan korupsi penyewaan alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB diusut Satreskrim Polresta Mataram berdasarkan laporan masyarakat.
Ada tiga jenis alat berat yang disewa Fendi. Alat yang disewa dari tahun 2021 itu berupa ekskavator, dump truk dan mixer molen. Namun hingga sekarang tiga alat berat itu tidak pernah dikembalikan. Uang sewa selama tiga tahun itu pun tidak pernah masuk ke daerah sebagai pendapatan daerah. Potensi kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 3 miliar. (sid)