Mantan Kadis PUPR Bebas, Kontraktor Divonis 1 Tahun

VONIS : Kejari Lombok Timur mengeksekusi putusan MA terhadap kontraktor pelaksana proyek Pasar Sambelia, H. Husnan. (Ist/Radar Lombok)

SELONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) telah mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Sambelia tahun 2015 lalu yaitu Mantan Kadis PUPR  Lombok Timur Lalu Mulyadi dan kontraktor proyek, H. Husnan selaku Direktur CV. Prame Sacre.  Eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dari dua terpidana tersebut, Lalu Mulyadi divonis bebas berdasarkan amar putusan perkara nomor 1421. K Pid.Sus/2022. Sedangkan kontraktor H. Husnan dinyatakan bersalah dan dijatuhkan vonis selama 1 tahun penjara.  Yang bersangkutan pun langsung dijebloskan ke Rutan kelas II B Selong, Senin (18/7).

Baca Juga :  Festival Budaya Pringgasela Dimulai

“ H. Husnan dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun,” kata Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Moh. Rasyidi, kemarin.

Lalu Mulyadi,  terangnya, dinyatakan  bebas dari segala dakwaan. Meski demikian pihaknya  tetap melakukan eksekusi. Setelah divonis bebas, proses lebih lanjut pihaknya akan melakukan pemulihan hak-hak Lalu Muliadi berkaitan dengan perkara ini.” Kita siap memfasilitasi yang bersangkutan. Langkah itu dilakukan untuk pemulihan harkat dan martabatnya selaku warga negara Indonesia atas amar putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut,” tutupnya.(lie)

Baca Juga :  Sukiman Dukung Juaini Taofik Jadi Pj Bupati Lotim

Komentar Anda