
SELONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) telah mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Sambelia tahun 2015 lalu yaitu Mantan Kadis PUPR Lombok Timur Lalu Mulyadi dan kontraktor proyek, H. Husnan selaku Direktur CV. Prame Sacre. Eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung.
Dari dua terpidana tersebut, Lalu Mulyadi divonis bebas berdasarkan amar putusan perkara nomor 1421. K Pid.Sus/2022. Sedangkan kontraktor H. Husnan dinyatakan bersalah dan dijatuhkan vonis selama 1 tahun penjara. Yang bersangkutan pun langsung dijebloskan ke Rutan kelas II B Selong, Senin (18/7).
“ H. Husnan dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun,” kata Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Moh. Rasyidi, kemarin.
Lalu Mulyadi, terangnya, dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Meski demikian pihaknya tetap melakukan eksekusi. Setelah divonis bebas, proses lebih lanjut pihaknya akan melakukan pemulihan hak-hak Lalu Muliadi berkaitan dengan perkara ini.” Kita siap memfasilitasi yang bersangkutan. Langkah itu dilakukan untuk pemulihan harkat dan martabatnya selaku warga negara Indonesia atas amar putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut,” tutupnya.(lie)