Mantan Kadis Koperasi NTB Dituntut 2,5 Tahun

Sidang Tuntutan Kasus Vertical Driyer

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

MATARAM — Sidang kasus korupsi pengadaan alat pengering padi (vertical driyer) di Dinas Pertanian (Distan) NTB dengan terdakwa Budi Subagio dan Bainurrahman memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang digelar dan dibacakan secara terpisah untuk masing-masing terdakwa. Kedua terdakwa ini dituntut dengan hukuman yang berbeda. Dalam tuntutannya, JPU menuntut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini  Budi Subagio 2 tahun 6 bulan penjara. Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. ‘’ Meminta kepada majelis hakim yang mensidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa 2 tahun 6  bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3  bulan penjara,’’ ujar JPU Marulloh dalam tuntutannya di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Mataram  Rabu kemarin (6/12).

Baca Juga :  Mantan Kades Langko Ditetapkan Jadi Tersangka

Sedangkan terdakwa Bainurrahman dituntut 3 tahun 6  bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. ‘’ Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider,’’ ungkapnya.

Kedua terdakwa dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB sebesar Rp 668.524.486,27. Namun, setelah ada perhitungan ahli Inspektorat NTBterhadap alsintan vertical driyer dan bangunan fisik ditemukan akumulasi penyusutan sebesar Rp 328.055. 957,51. Nilai inin kemudian dikenakan sebagai pidana tambahan pembayaran uang pengganti kerugian negara. Dari jumlah ini, terdakwa Budi Subagio dibebankan uang pengganti sebesar Rp 125.000.000. ‘’ Terdakwa Budi Subagio dengan itikad baik telah menitipkan kerugian negara sebagai uang pengganti sebesar Rp 125.000.000,’’ ungkapnya.

Sementara terdakwa Bainurahman selaku pemilik lahan tempat mesin didirikan dikenakan uang pengganti sebesar Rp 203.055.957,51. ‘’ Menghukum terdakwa untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 203.055.957,51 subsider 1 tahun 9 bulan penjara,’’ jelasnya.

JPU juga menguraikan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum. ‘’ Terdakwa bersikap sopan dalam proses persidangan,’’ pungkasnya.     

Terhadap tuntutan dari JPU ini, terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya. ‘’ Kami akan mengajukan pledoi yang mulia majelis hakim,’’ ujar Hijrat Prayitno selaku penasehat hukum Budi Sebagio.

Baca Juga :  Polisi Usut Penyebar Isu Maling

Permintaan tersebut lantas dikabulkan oleh majelis hakim. ‘’ sidang selanjutnya untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa,’’ ujar ketua majelis hakim AA Ngurah Rajendra menutup persidangan.

Budi selaku PPK duduk di kursi persidangan setelah ditetapkan Kejati sebagai tersangka karena mengusulkan dan menyetujui pemberian bantuan mesin kepada kelompok tani.  Selain Budi, Kejati NTB juga menetapkan Bainurrahman bertindak sebagai penerima barang. Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara dalam kasus ini  sebesar Rp 668 juta. Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus tersebut diusut kejaksaan berdasarkan temuan  di lapangan. Anggaran pengadaan alat pengering ini berasal dari APBD senilai Rp 5,6 miliar. Pengadaan itu sendiri dilaksanakan dinas terkait dengan melibatkan pihak ketiga. Mesin pengering dibagikan kepada kelompok tani disebar ke 10 kota dan kabupaten di NTB.  Masalah muncul saat bantuan alat pengering padi yang seharusnya untuk kelompok tani di Kelurahan Sayang-Sayang Kota Mataram malah dipindahkan ke Lombok Barat.(gal)

Komentar Anda