Mantan Kadis ESDM Seret Nama Kabid di Kasus Pasir Besi

Umaiyah, SH. MH (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kasus dugaan korupsi pertambangan pasir besi di Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), masih berproses di tahap penyidikan.

Umaiyah, SH. MH, selaku penasihat hukum tersangka, yang juga mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, ZA, mengakui bahwa dalam berkas rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang diajukan oleh PT AMG ke Kementerian ESDM, ada tandatangan kliennya. “Iya, memang ada tanda tangannya (ZA) di sana,” sebutnya, Rabu (5/4).

Berkas yang belum memiliki legalitas dari Kementerian ESDM itu diajukan dari Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM NTB. “Kabid langsung yang berurusan dengan PT AMG,” jelas Umaiyah.

Surat yang sudah bertandatangan itu yang kemudian diberikan oleh Kabid Minerba ESDM kepada PT AMG. Surat yang hanya berbentuk rekomendasi itulah yang dijadikan dasar oleh PT AMG ke Syahbandar, untuk proses pengapalan atau mengangkut material pertambangan.

Baca Juga :  Prajurit TNI AD Asal Sumbawa Gugur Ditembak KKB

“Surat rekomendasi seharusnya dibawa ke kementerian, karena semua izin RKAB ada di kementerian. Yang mengantarkan langsung ke PT AMG, Kabid itu,” beber Umaiyah.

Dengan begitu, pihaknya mendorong agar penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan tersangka tambahan. Penambahan tersangka itu, lanjutnya, mengarah ke Kabid Minerba ESDM NTB, yang dinilai lebih bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Seharusnya dia yang bertanggungjawab. Klien saya hanya disodorkan berkas, tidak tahu soal itu,” tuturnya.

Menanggapi soal itu, Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera menyebutkan mereka harus bisa membuktikan nanti di persidangan. Saat ini penyidik masih fokus menyelesaikan berkas perkara para tersangka. “Buktikan nanti di persidangan. Kami selesaikan ini dulu, biar tidak melebar,” ujarnya.

Baca Juga :  Kembali ke Pelukan Beringin, Ahyar Jadi Caleg DPR RI

Seperti diketahui, dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ZA sendiri, dan Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur, AR. “Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka, sesuai dengan bukti. Minimal dua alat bukti yang cukup,” ucap dia.

Sebagai tersangka, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Itu sudah memenuhi unsur. Kami sudah bekerja secara profesional,” tandasnya. (cr-sid)

Komentar Anda