Mantan Kades Sesela Divonis 1 Tahun Penjara

VONIS : Terdakwa Asmuni saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (5/2). (Dery Harjan/Radar Lombok)

GIRI MENANG –  Sidang kasus korupsi penyewaan lahan untuk pembangunan tower di Desa Sesela Kecamatan Batulayar di Pengadilan Tipikor Mataram memasuki agenda pembacaan putusan, Kamis  (5/2).

Mantan Kepala Desa Sesela, Asmuni, selaku terdakwa, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.”Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” demikian bunyi vonis yang disampaikan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor  Mataram, I Wayan Sugiartawan.

Terdakwa juga dibebankan membayar sisa uang pengganti kerugian negara  sebesar Rp 53. 888. 888. 000.  Kemudian penekanan majelis hakim pada putusannya  memerintahkan agar berkas penyidikan dikembalikan kepada jaksa dengan tujuan untuk dikembangkan. Dalam memutus perkara ini, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya yang menuntut Asmuni dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam perkara ini kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp Rp 350 juta.

Kerugian negara tersebut muncul dari adanya dana sewa lahan menara telekomunikasi di Sesela. Dimana nilai sewanya sejumlah Rp 350 juta untuk jangka waktu 10 tahun. Uang sewa tersebut dibayarkan secara bertahap. Tahap pertama 50 persen dan tahap kedua 50 persen.

Pembayarannya ditranfer melalui rekening perseorangan yaitu rekening milik Multazzam atas perintah terdakwa. Bukan melalui rekening desa.

Begitu uangnya diterima kemudian digunakan terdakwa untuk kegiatan sosial dan kemasyarakatan seperti sumbangan masjid, musholla, kegiatan sepak bola, biaya penanganan gugatan perdata desa Sesela dan kegiatan lainnya yang tidak dibuatkan perencanaan dan pertanggungjawaban penggunaannya.

Penggunaan dana tersebut tidak dibuatkan Persen dan belum dimasukkan dalam APBDes. (der)

Komentar Anda