Mantan Kades Sesela Dituntut 18 Bulan Penjara

SIDANG : Terdakwa Asmuni saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (26/1). (Dery Harjan/Radar Lombok)

GIRI MENANG –  Sidang perkara dugaan korupsi penyewaan lahan untuk pembangunan tower di Desa Sesela Kecamatan Batulayar di Pengadilan Tipikor Mataram memasuki agenda tuntutan,  Selasa (26/1).

Mantan Kepala Desa Sesela, Asmuni, selaku terdakwa dalam perkara ini, dituntut 1 tahun 6 bulan.

Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ida Ayu Chamundi, terdakwa Asmuni dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 350 juta. Kerugian negara tersebut muncul dari adanya dana  sewa lahan menara telekomunikasi di Sesela. Dimana nilai sewanya sejumlah Rp 350 juta untuk jangka waktu 10 tahun.  Uang sewa tersebut dibayarkan secara bertahap. Tahap pertama 50 persen dan tahap kedua 50 persen.

Pembayarannya ditranfer melalui rekening perseorangan yaitu rekening milik Multazzam atas perintah terdakwa, bukan melalui rekening desa. Begitu uangnya diterima kemudian digunakan terdakwa untuk kegiatan sosial dan kemasyarakatan seperti sumbangan masjid, musala, kegiatan sepak bola, biaya penanganan gugatan perdata desa Sesela dan kegiatan lainnya yang tidak dibuatkan perencanaan dan pertanggungjawaban penggunaannya.”Terdakwa sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam pasal yang dilanggar adalah pada 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.

Menuntut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta,” ungkap JPU Chamundi.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 53 juta.

Ketentuannya jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan hingga batas waktu yang ditentukan maka harta bendanya akan disita.

Selanjutnya jika harta benda yang dimiliki tidak cukup untuk menutupi kerugian negara maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam menuntut terdakwa, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana Korupsi.”Hal yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum dan mempunya tanggungan keluarga,” ungkapnya.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Saefullah Akbar mengaku akanya menyampaikan pembelaan.

Namun pembelaan tersebut akan disampaikan secara tertulis. “Kami mohon waktu seminggu yang mulia,” pintanya.

Sidang akan dilanjutkan Senin (1/2) mendatang dengan agenda penyampaian pembelaan (pledoi). (der)

Komentar Anda