Mantan Kades Sesela Didakwa Rugikan Negara Rp 350 Juta

SIDANG PERDANA: Terdakwa Asmuni saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (25/11). (Dery Harjan/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Mantan Kepala Sesela, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Asmuni mulai diadili di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (25/11) atas perkara dugaan korupsi penyewaan lahan untuk pembangunan tower di desa setempat.

Agenda sidang perdana ini yaitu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Chamundi. Terdakwa Asmuni dalam hal ini didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 350 juta. Kerugian negara tersebut muncul dari adanya dana  sewa lahan menara telekomunikasi di Sesela. Dimana nilai sewanya sejumlah Rp 350 juta untuk jangka waktu 10 tahun.  Uang sewa tersebut dibayarkan secara bertahap. Tahap pertama 50 persen dan tahap kedua 50 persen.

Pembayarannya ditransfer melalui rekening perseorangan yaitu rekening milik Multazzam atas perintah terdakwa. Bukan melalui rekening desa. Begitu uangnya diterima kemudian digunakan terdakwa untuk kegiatan sosial dan kemasyarakatan seperti sumbangan masjid, musala, kegiatan sepak bola, biaya penanganan gugatan perdata desa Sesela dan kegiatan lainnya yang tidak dibuatkan perencanaan dan pertanggungjawaban penggunaannya.
“Penggunaan dana tersebut belum dimasukkan dalam APBDes,”ungkap JPU Ida Ayu Chamundi.

Perbuatan terdakwa   dijerat dengan  Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. Atas dakwaan tersebut, terdakwa Asmuni melalui penasihat hukumnya Satrio mengaku tidak mengajukan keberatan (eksepsi). “Kami tidak mengajukan eksepsi,”ungkapnya.
Sidang akhirnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi (der).

Komentar Anda