Mantan Kades Sekaroh Menyerahkan Diri

SEKAROH
DITAHAN : Terpidana kasus penerbitan sertifikat ilegal Sekaroh, Maskan Mawalli saat bergegas ke dalam mobil untuk ditahan vonis bersalah yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung kemarin. (M GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG – Dari enam terpidana kasus penerbitan sertifikat ilegal dikawasan hutan lindung Sekaroh yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA), semuanya telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong. Eksekusi terakhir dilakukan terhadap mantan Kades Sekaroh Maskan Mawalli.

Kejaksaan tak membutuhkan kerja ekstra untuk mengeksekusi Maskan Mawalli. Sebab yang bersangkutan langsung datang sendiri menyerahkan diri ke Kejaksaan Senin (20/5). Maskan datang ke Kejaksaan sekitar pukul 11. 15 Wita. Dia tampak tenang sama seperti dengan lima terdakwa lainnya yang telah lebih dulu dieksekusi jaksa. Sebelumnya dia juga telah memberitaukan ke Kejaksaan bahwa dirinya akan datang untuk menyerahkan diri. Setibannya di Kejaksaan, Maskan Mawalli yang mengenakan kopiah dan menutup wajah dengan masker langsung masuk ke ruang pidsus.

BACA JUGA: Enam Terduga Teroris Ditangkap di Bima dan Dompu

Tim dari Kejaksaan pun langsung mempersiapkan berkas eksekusi untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Tak butuh waktu lama, Maskan dikawal Kasi Pidsus, Intel dan Kasi Barang Bukti keluar dari ruang Pidsus. Setelah itu Maskan digiring ke dalam mobil untuk dibawa ke Rutan Selong guna mejalani sisa masa penahanannya. ‘’Sudah kita eksekusi. Dari enam terpidana kasus Sekaroh ini, semuannya telah selsai kita masukkan ke penjara,‘’ kata Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur Wasita, kemarin.

Lebih lanjut disampaika, eksekusi terhadap para terpidana ini tak lain menindak lanjuti putusan kasasi MA yang telah menjatuhkan vonis bersama terhadap mereka. Dimana lima terpidana yang merupakan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (Lotim) yaitu Jamaluddin, Mustofa, M. Naim, Fatur Irpan, Ramli  masing-masing divonis dua tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsisder  6 bulan penjara . Sedangkan Maskan Mawalli dijatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp. 50 juta  subsider  tiga bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan MA terhadap mereka ini, sama dengan tuntutan Jaksa di pengadilan tingkat pertama. ‘’Enam dari mereka, tiga di telah ditahan di Lapas Mataram yaitu Jamaluddin, Mustofa Maksum dan Ramli, Rutan Selong, Pak Maskan, Fatul Ipran dan M. Naim,‘’ beber Wasita.

BACA JUGA: Bandar Sabu Kawasan Wisata Kuta Diringkus

Terhadap vonis dua tahun untuk Maskan Mawalli kata dia, yang bersangkutan sebelumnya telah menjalani setengah masa hukumannya, ketika divonis bersalah di pengadilan Tipikor Mataram. Namun dibebaskan kembali setelah divonis tidak bersalah  di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Mataram. ‘’Namun yang bersangkutan masih punya hak-hak lainnya. Tapi itu menjadi kewenangan Rutan,‘’ jelasnya.

Sementara itu Maskan Mawalli enggan berkomentar sepatah katakan pun  ketika keluar Pidsus  saat digelandang ke mobil untuk ditahan. Sambil menentang tas,  langsung bergegas masuk kedalam mobil. (lie)

Komentar Anda