Mantan Kades Lekor Kembalikan Kerugian Negara

Mantan Kades Lekor Kembalikan Kerugian Negara
MENYERAHKAN: Keluarga mantan Kades Lekor menyerahkan uang kerugian negara di ruangan Kasi Pidsus Kejari Praya, Senin kemarin (20/11). (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Mantan Kepala Desa Lekor Kecamatan Janapria Anwar Haris akhirnya mengembalikan uang kerugian negara dari hasil korupsinya.

Pengembalian ini dilakukan keluarga Anwar Haris setelah status hukum yang bersangkutan dinyatakan inkrah. Di mana sebelumnya, Anwar Haris divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram Nomor: 21/Pid.Sus.tpk/2016/PN.Mataram pada tanggal 26 Oktober 2016 silam.

Baca Juga :  Buron, Ruslan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Anwar yang tak terima dengan keputusan itu kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. Namun, PT Mataram kembali memvonis yang bersangkutan dengan hukuman yang sama dengan Nomor: 06/Pid.Sus/2016/PT.MTR pada tanggal 21 Desember 2016. Tak puas dengan putusan itu, Anwar kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tetapi, lagi-lagi Mahkamah Agung memutuskan Anwar bersalah dengan hukuman sama berdasarkan keputusan Nomor: 791 K/Pid.Sus/2017 pada 6 Juni 2017 silam.

Setelah divonis bersalah, barulah Anwar bersedia mengembalikan uang kerugian negara. Sesuai putusan Pengadilan Tipikor Mataram, Anwar divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara. Di sisi lain, terpidana juga juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1.085.697. Di mana dalam peroses sidang, yang bersangkutan sudah membayar denda Rp 90 juta dan kembali membayar ganti sisa kerugian negara dan rugi Rp 95.697.000. “Selain membayar uang pengganti, yang bersangkutan lewat keluarganya juga membayar denda Rp 50 juta. Sehingga total dari kerugian negara dan denda yang diberikan oleh majelis hakim sudah dilunasi semua oleh Anwar Haris,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Praya, Hasan Basri, Senin kemarin (20/11).

Baca Juga :  Mantan Kadispar Lotim Didakwa Pasal Berlapis

Hasan menegaskan, terpidana Anwar Haris secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam kasus itu. Ia terbukti merugian uang negara bersumber dari item alokasi dana desa (ADD) dan tunjangan pendapatan aparatur pemerintah desa (TPAPD) tahun 2014/2015. ‘’Yang bersangkutan juga terbukti melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,’’ tandasnya. (cr-met)

Komentar Anda