Mantan Kades Kuripan Dituntut 5 Tahun 6 Bulan

GIRI MENANG– Mantan Kepala Desa (Kades) Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Mastur dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatan tersebut dilakukan berawal saat Desa Kuripan mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 sebesar Rp 1.237.208.000.
Dana tersebut digunakan untuk biaya operasional pemerintah desa dan biaya proyek fisik seperti rabat jalan, pembauatan talud dan lainnya.
Hanya saja dalam perjalanannya, terdakwa tidak melakukan pencairan dana melalui mekanisme permintaan pembayaran (SPP). Akibatnya pencairan dananya tidak sesuai dengan kegiatan yang direncanakan pada APBDES Kuripan.

Dalam membuat laporan pertanggungjawaban banyak hal yang dimanipulasi. Dimana terdakwa memalsukan bukti nota serta cap stempel toko tempat pembelian bahan material bangunan. Perbuatan terdakwa kemudian menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 600 juta lebih. “Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,”kata JPU Mutmainnah.

Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 300 juta lebih. Jika tidak, maka harta benda yang dimiliki akan disita untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Deny Nurindra dan Israil akan mengajukan nota pembelaan. “Kami minta waktu seminggu untuk mempersiapkannya,”kata Deny. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan aganda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. (der)

Komentar Anda