Mantan Kades Gemel Divonis Lima Tahun Penjara

DIVONIS: Mantan Kades Gemel Kecamatan Jonggat, Muhammad Ramli saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (22/8). (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis mantan Kepala Desa (Kades) Gemel Kecamatan Jonggat, Muhammad Ramli selama 5 tahun penjara karena terbukti melakukan penyelewengan dana desa tahun 2019-2022 di desa yang dipimpinnya. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menuntut, Muhammad Ramli dengan tuntutan tujuh tahun penjara.

Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa mantan Kades Gemel ini sudah divonis lima tahun penjara. Sidang dengan pembacaan putusan ini berlangsung pada Kamis (22/8) di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Mataram.  “Kemarin sudah berlangsung sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan desa pada Desa Gemel Kecamatan Jonggat anggaran 2019-2022 yang dilakukan oleh terdakwa Muhamad Ramli yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 969.787.012,” ungkap Bratha Hariputra, Jumat (23/8).

Baca Juga :  KPK Minta Pemkab Selesaikan Aset Bermasalah

Adapun amar putusan yang disampaikan oleh majelis hakim yakni menyatakan terdakwa Muhammad Ramli tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. “Majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” jelasnya.

Selain divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 969.787.012. Ketentuannya, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegasnya.

Baca Juga :  Kades Darek Sangkal Serongi ‘Janda Saudi’

Seperti diketahui Muhammad Ramli ditetapkan sebagai tersangka Selasa (27/2). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat yang dalam kasus desa Gemel ini terdapat kerugian Rp 969.787.012. Kerugian ini diketahui merupakan kerugian dengan jumlah yang terbesar di Provinsi NTB untuk kasus desa. Kerugian negara ini muncul dari berbagai kegiatan yang ada di Desa Gemel ada yang fiktif dan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi. “Tapi contohnya seperti jalan yang malah dibangun dari dana aspirasi (dewan, red) yang seharusnya menggunakan dana desa. Dana hasil korupsi ini digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk untuk bangun rumah. Makanya kita besar kemungkinan akan mengarah kepada penyitaan rumah,” ulasnya. (met)

Komentar Anda