Mantan Kades Bonder Kembali Pertanyakan Hasil Audit Inspektorat

Lalu Hamzan (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA— Mantan Kepala Desa (Kades) Bonder Kecamatan Praya Barat, Lalu Hamzan  kembali mempertanyakan hasil audit yang berbentuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan alokasi dana desa dan dana desa (ADD-DD) tahun 2019 yang diduga banyak temuan dan sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Bahkan pihaknya meminta dilakukan audit khusus di Desa Bonder tahun 2018 dan 2019  dengan melibatkan dirinya selaku manten kades dan TPK Desa Bonder, pendampingg desa serta tim perencana beserta konsoltan hingga pemborong atau pekerja di masing-masing program yang ada di desa itu. “Saya mempertanyakan hasil audit yang berbentuk LHP 2019. Itupun kalau ada temuan berupa kerugian kekurangan volume. Seharus inspektorat perintahkan untuk memperbaiki kekurangan tersebut,” ungkap Lalu Hamzan   kepada Radar Lombok, Kamis (3/5).

Pria yang juga anggota LSM Laskar NTB ini menegaskan bahwa, inspektorat harus memerintahkan untuk memperbaiki kekurangan, karena memang inspektorat bentuknya pembinaan terhadap semua desa. Bukan malah mau menggiring ke penjara. “Saya himbau kepada semua kepala desa supaya berhati hati menjalani program,” tegasnya.

Disampaikan juga bahwa yang mengerjakan perogeram bentuknya sitim padat karya. Ia menegaskan bahwa pada saat itu, ada kepala dusun yang mengerjakan di masing-masing wilayahnya atau di masing- masing kadus. Sehingga agar tuduhan ini nyata, titik- titik yang di sebut fiktif atau kurang volume pekerjaan tersebut disampaikan. “Apabila ada pekerjaan yang fiktif, saya siap berangung jawab. Tapi dengan fakta di lapangan, bila perlu kita libatkan Dinas PUPR. Karena LHP 2019 sama sekali tidak pernah diperlihatkan. Menurut inspektorat bahwa temuan itu ada di LHP tersebut, saya mohon jangan ada muatan politik imbasnya ke saya,” tegasnya.

Baca Juga :  Pembangunan Masjid Jami’ Guru Bangkol Dikebut

Pihaknya menegaskan bahwa semua program ada bukti pembayarannya sesuai dengan RAB- nya yang diserahkan oleh bendahara  ke pekerja dan TPK. Dimana  buktinya berupa kuitansi pembayaran di bendahara. “Contoh saya dituduh mencuri tapi barang bukti tidak pernah diberitahu berupa apa yang saya curi.  Karena sampai saat ini saya tidak pernah diperlihatkan apa jadi temuan tersebut oleh inspekorat,” tegasnya.

Disampaikan bahwa seharusnya hasil audit di beritahukan ke terlapor seperti dirinya oleh inspektorat. Namun sampai saat ini belum dirinya di kasih tahu. “Anehnya awal saya diduga Rp 700 juta setelah nyampe di Kejaksaan turun menjadi Rp 400 juta. Itupun belum dikasih tau titik-titik program yang dimaksud, dan LHP pun belum saya liat hasil auditnya inspektorat sampai hari ini,” tegasnya.

Sementara itu, dari  LSM Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) NTB mempertanyakan kejelasan kasus yang dilaporkan yakni penanganan kasus alokasi dana Desa Bonder, kredit fiktif oleh pihak Bank BPR dan masalah di beberapa desa yang sebelumnya sudah dilaporkan.

Baca Juga :  Bulldozer Bandara Mogok, Empat Pesawat Gagal Mendarat

Ketua LSM LIDIK NTB Sahabudin, meminta kepada kejaksaan untuk menyampaikan progres penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di beberapa desa dan Kredit fiktif oleh pihak Bank BPR dan meminta kepada kejaksaan untuk cepat menyelesaikan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga tidak dibilang lambat dalam menyelesaikan kasus yang ada. “Kami meminta dalam kasus laporan dugaan tindak pidana korupsi khusunya kasus Desa Bonder dan Bank BPR agar diatensi untuk segera diselesaikan,” tegasnya.

Sementara itu,  Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Catur Hidayat menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan, oleh kejaksaan sudah menindaklanjuti dan masih dalam proses penanganan. Terkait dengan kasus kredit fiktif di Bank BPR sudah masuk dalam tahap penyidikan dan masih melengkapi barang bukti yang diperlukan. “Sementara terkait dengan kasus dugaan korupsi di Desa Bonder, kami sudah mulai berproses dan kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga kami membutuhkan waktu dalam penyelesaian nantinya,” terangnya. (met)

Komentar Anda