Mantan Kades Banjar Sari Lotim Divonis 2 Tahun Penjara

VONIS : Sidang putusan kasus dugaan penyelewengan anggaran BLT DD 2020 dan anggaran desa lainnya dengan terdakwa mantan Kades Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji, Zuhri. Terdakwa divonis 2 tahun penjara. (st for Radar Lombok)

SELONG – Kasus penyelewengan Dana Bantuan Langsung Dana Desa ( BLT- DD) tahun 2020 dan penyimpangan anggaran desa lainnya dengan terdakwa Mantan Kades Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji, Zuhri,  memasuki babak akhir di Pengadilan Tipikor Mataram. Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar Kamis (22/10).

Terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Jika tidak mampu dibayar denda, maka diganti dengan tambahan kurungan penjara 3 bulan. Selain itu terdakwa juga  diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp. 216 juta dan subsider 1 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan pengadilan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni 3 tahun penjara.

Baca Juga :  Perusahaan Dicurigai Mainkan Harga Tembakau

Zuhri dianggap terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Selain  itu majelis hakim juga menyampaikan hal – hal yang meringankan dimana terdakwa dianggap kooperatif dan sopan selama menjalani persidangan.

Baca Juga :  Ekonomi Lotim Diklaim Mulai Membaik

Usai membacakan putusan majelis hakim yang dipimpin R.  Hendra memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lotim untuk menyampaikan sikap dan tanggapan terhadap vonis tersebut. Terdakwa menyatakan menerima vonis itu.

Kasi Intel Kejari Selong Lalu Moh. Rosyidi mengatakan, vonis 2 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa ini memang lebih ringan dari tuntutan JPU. Atas putusan ini pihaknya masih menyatakan pikir- pikir. (lie)

Komentar Anda