Mantan Kades Banjar Sari Lotim Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Desa

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi (IST/RADAR LOMBOK)

SELONG–Mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur inisial Z ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan anggaran desa 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi, melalui siaran pers tertulisnya menjelaskan bahwa penetapan Z sebagai tersangka dalam kasus itu berdasarkan hasil penyidikan, di mana telah diperoleh bukti yang cukup. “Adapun jumlah kerugian dari dugaan tindakan pidana tersebut, ialah sekitar Rp 200 juta,” katanya.

Baca Juga :  Sembalun Makin Ramai Pengunjung

Ia mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 09.00 WITA. Setelah meningkatkan statusnya sebagai tersangka, maka akan dilanjutkan untuk pemeriksaannya sebagai tersangka.

Baca Juga :  Bupati Lotim Berkantor Sementara di Sembalun

Dengan dilakukan pemeriksaan nanti, baru diketahui apakah tersangka akan ditahan atau seperti apa. “Untuk sekarang ini kita hanya naikkan statusnya saja. Untuk pemeriksaan sebagai tersangka, kita akan segera jadwalkan,” paparnya. (wan)

Komentar Anda