MATARAM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menjebloskan mantan Kepala Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bertais Mandalika, Kota Mataram berinisial WKI, dan eks anggota DPRD Kota Mataram tahun 1999, DRJ, ke sel tahanan. Mereka terjerat kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani porang pada BSI Cabang Bertais Mandalika, Kota Mataram tahun 2021-2022.
Kedua tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13,2 miliar, berdasarkan hasil hitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB itu menutup mulutnya rapat-rapat saat dimintai keterangan.
“Iya, hari ini ada dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR Mikro Yarmen pada salah satu bank syariah plat merah KCP Bertais Sandubaya/Bertais Mandalika tahun 2021-2022 di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 13 miliar lebih,” kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Selasa (12/11).
Tersangka DRJ, dalam kasus ini berperan sebagai Direktur PT Global Bumi Gora. Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka digelandang menuju mobil tahanan Kejati NTB. Keduanya mengenakan rompi tahanan Kejati NTB. Namun saat keluar dari ruang pemeriksaan, terlihat tersangka DRJ berjalan dibantu kursi roda, saat menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar. Sedangkan tersangka WKI terlihat berjalan normal.
Mengenai kondisi DRJ ini, Efrien mengatakan bukan menjadi persoalan dalam proses penahanan.
Tersangka DRJ memakai kursi roda karena pernah mengalami insiden kecelakaan. “Kondisi (tersangka DRJ) sudah di cek. Kita sudah mendatangkan dokter untuk mengecek kesehatannya. Dan yang bersangkutan memakai kursi roda karena habis kecelakaan. Sekitar pinggang dan kakinya masih dipasangi pen. Tapi untuk kesehatannya tidak ada masalah,” ungkap Wisnu Nugroho, penyidik Pidsus Kejati NTB di dampingi Efrien Saputera.
Korupsi penyaluran KUR petani porang BSI Cabang Bertais Mandalika, tersangka DRJ selaku Direktur PT Global Bumi Gora mengumpulkan para petani untuk diminta identitasnya, guna diajukan mendapatkan KUR. “Kemudian dia (DRJ) menjanjikan akan membuat usaha penanaman porang, sampai dengan panennya,” ujarnya.
Jumlah petani yang diajukan sebanyak 265 orang. Mereka dijanjikan akan mendapatkan KUR sebesar Rp 50 juta per orang. DRJ juga meyakinkan para petani dengan mengiming-imingi akan diberangkatkan Umroh bagi petani yang beragama muslim.
Pun para petani yang di luar agama Islam, dijanjikan akan diberikan satu dum truck untuk per kelompok tani, jika berhasil menanam porang hingga panen. Namun itu hanya tipu daya tersangka DRJ. Nyatanya, setelah uang cair, para petani tidak mendapatkan apa-apa. Melainkan digunakan untuk kepentingannya pribadinya. “Uang cair tanpa melalui mekanisme yang ditetapkan oleh BSI. Setelah uang cair, tidak digunakan sebagaimana mestinya. Uangnya cair, tapi tidak ke petani,” katanya.
Uang yang seharusnya didapatkan petani, digunakan oleh tersangka DRJ. Sedangkan tersangka WKI ikut terseret karena diduga ikut membantu dalam proses pencairan. “Kelompok taninya ada, dan kelompok tani ini baru dibentuk untuk mencairkan bantuan KUR ini saja,” cetusnya.
Menyoal adanya peran orang lain dalam korupsi penyaluran KUR untuk petani porang ini, masih didalami. Jika ditemukan peran orang lain, akan ditetapkan tersangka. “Namun untuk sementara, dua orang (tersangka) ini,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati NTB tidak hanya mengusut korupsi KUR BSI yang ada di Cabang Bertais Mandalika. Melainkan juga di Cabang Mataram, berkaitan dengan penyaluran KUR sapi. Penyidikan BSI Cabang Mataram ini telah menetapkan empat orang tersangka. Antaranya bekas Kepala BSI Cabang Mataram Suryo Edhie alias SE, inisial MSL selaku offtaker dan dua anggota DPRD Loteng dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2019-2024.
Anggota DPRD Loteng itu ialah M alias Mahrup, yang saat ini kembali terpilih menjadi anggota dewan periode 2024-2029. Satu lagi Muhammad Sidik Maulana alias MS. Ia juga sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Loteng periode 2024-2029, namun tidak terpilih.
Selain telah menemukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam menetapkan empat orang tersangka ini, Kejati NTB juga telah mengantongi hasil kerugian negara. Namun, saat ini masih belum dirincikan. “Kerugian negaranya beda (antara KUR porang dan sapi). Lebih sedikit yang sapi,” kata Kasidik Pidsus Kejati NTB, Hendar.
Para tersangka korupsi KUR sapi pada BSI Cabang Mataram ini belum di tahan. “Masih dalam proses. Kalau ini (dua tersangka ditahan) hanya untuk porang saja,” katanya. (sid)