Mantan Kabid Minerba Jadi Tersangka Baru Korupsi Pasir Besi

TERSANGKA BARU: Tersangka baru kasus korupsi tambang pasir besi, Trisman, mengenakan rompi tahanan warna orange dengan tangan diborgol, dikawal penyidik Pidsus Kejati NTB, berjalan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur (Lotim). Ia adalah Trisman, mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB. Tersangka langsung ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
“Iya benar, ada penetapan tersangka baru lagi di kasus tambang pasir besi di Lotim,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, Senin kemarin (30/10).

Kejati menetapkan Trisman sebagai tersangka, dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 11 Jo Pasal 12 huruf a Jo Pasal 12 huruf B UU RI No. 2p Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2023,” katanya.

Pantauan Radar Lombok, Trisman terlihat keluar dari ruang penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB, sekitar pukul 12.30 Wita. Ia keluar mengenakan rompi berwarna orange bertuliskan tahanan, dengan tangan diborgol.

Dengan dikawal sejumlah penyidik, Trisman yang saat ini berstatus staf biasa di UPTD Samsat Kabupaten Sumbawa Besar, terlihat tertunduk lesu menuju mobil tahanan Kejati NTB, yang akan mengantarnya ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar.

Trisman yang terlihat menenteng sebuah dokumen, ketika diminta keterangan tidak berkomentar panjang lebar. Begitu juga saat dipertanyakan aliran uang yang diterima dari PT AMG, sesuai fakta yang terungkap di persidangan. “Ikuti proses hukum saja,” timpalnya singkat.

Trisman menambah deretan nama yang terseret dalam kasus korupsi tambang pasir besi di Lotim ini, yang totalnya mencapai 8 orang tersangka. Selain Trisman, 7 orang tersangka lainnya yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) ESDM NTB periode 2021-2023; Zainal Abidin, mantan Kadis ESDM NTB periode 2013-2021; Muhammad Husni, dan mantan Kabid Minerba 2022; Syamsul Ma’rif. Selanjutnya Direktur PT AMG, Po Suwandi; dan Kacab PT AMG, Rinus Adam Wakum. Ke lima tersangka itu, kini berstatus terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Kemudian tersangka lainnya, mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok; Sentot Ismudiyanto Kuncoro, dan terakhir perwira jaga Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok; Suharmaji.
Penanganan penyidik sudah melimpahkannya ke jaksa penuntut untuk segera disidangkan. Akan tetapi berkas perkaranya belum masuk ke pengadilan.

Sebelum ditetapkan tersangka, Trisman terhitung telah dua kali memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Pertama untuk terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum, dan ke dua untuk terdakwa Zainal Abidin dan Syamsul Ma’rif.

Di persidangan, terkuak Trisman menerima uang dari terdakwa Rinus Adam sebesar Rp 20 juta. Uang yang mengalir ke kantong pribadinya itu diterima dua kali. Pertama sebelum terbitnya surat keterangan yang ditandatangani terdakwa Zainal Abidin per tanggal 27 April 2022, sebesar Rp 5 juta, yang diterima di kantor ESDM NTB.
Ke dua di Hotel Lombok Plaza, sebesar Rp 15 juta, yang diterima setelah surat yang dijadikan dasar oleh PT AMG untuk pengapalan hasil tambang pasir besi jadi. Surat keterangan itu berisikan bahwa rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) PT AMG yang dimohonkan ke Kementerian ESDM masih dalam proses evaluasi.

Tidak hanya itu, Trisman juga mengakui pernah menerima transferan dari Rinus Adam Rp 35 juta. Uang itu ditransfer Rinus Adam ke rekening salah satu pegawai kontrak ESDM NTB, bernama Desta Atmi Ulfa. Dalam pengakuannya, uang Rp 35 juta diminta ke Rinus Adam atas perintah Zainal Abidin, selaku kepala dinas untuk menyokong gelaran MXGP Samota 2022.

Tidak hanya itu, terungkap juga Trisman menggunakan rekening pribadi Desna untuk menampung sejumlah transferan dari sejumlah orang yang mencapai ratusan juta.

Diketahui, kasus yang menjerat para tersangka itu, terungkap bahwa pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut, tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36 miliar. (sid)

Komentar Anda