MATARAM—Mantan Kabid Mineral dan Batu Bara (Minerba) 2023 pada Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) NTB, Trisman divonis pidana penjara selama 2 tahun. Trisman dinyatakan terbukti menerima gratifikasi berupa uang dalam aktivitas penambangan pasir besi yang dilakukan PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lotim tahun 2021-2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” vonis Isrin Surya Kurniasih selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu sore (7/8).
Isrin juga membebankan terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan badan. Selain itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 339 juta. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum, harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidan kurungan selama 1 bulan,” ujarnya.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut,” sebutnya.
Sebelum menjatuhkan pidana tersebut, Fadli selaku hakim ad-hock menguraikan perbuatan terdakwa yang menerima uang senilai Rp 659 juta selama menjabat sebagai Kabid Minerba pada Dinas ESDM NTB.
“Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, terdakwa menerima uang itu tidak sekaligus, melainkan bertahap dan di waktu berbeda-beda,” kata Fadli.
Khusus kasus penambangan pasir besi, Trisman menerima uang senilai Rp 57 juta. Uang itu diterima dari Rinus Adam Wakum, selaku Kepala Cabang PT AMG secara berkala. Uang itu diterima Trisman baik secara kes dan transferan melalui rekening milik saksi Desna Atmi Ulfa, salah satu staf ESDM NTB.
Selain menerima uang dari Rinus Adam Wakum, terdakwa juga menerima uang Rp 602 juta selama menjabat sebagai Kabid Minerba ESDM NTB, tahun 2022. “Menerima uang dengan total Rp 602 juta dari beberapa orang atau pihak, yang ada kaitannya dengan jabatan yang diemban terdakwa,” ungkapnya.
Sebagian uang diterima Trisman sudah dikembalikan, dan hakim menilai uang pengembalian itu dirampas untuk negara, sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
Vonis pidana penjara yang dijatuhi majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut. Di mana, jaksa penuntut meminta agar hakim menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama 3 tahun. Sementara, tuntutan jaksa lainnya sama dengan putusan majelis hakim.
Dalam kasus ini muncul kerugian negara sebesar Rp 36 miliar. Adanya kerugian negara itu tak terlepas dari peran Trisman yang disebut telah menyalahgunakan kewenangannya.
Selain itu, terdakwa juga telah menerima hadiah dalam jabatan.
“Dari total kerugian (Rp 36 miliar), khusus kerugian negara yang disebabkan oleh surat tertanggal 27 April 2022 yang ditandatangani oleh Zainal Abidin selaku Kadis ESDM NTB yang diinisiasi oleh terdakwa Trisman sebesar Rp 14,7 miliar,” kata jaksa penuntut Budi, saat membacakan dakwaan Trisman di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (18/4) lalu.
Kerugian negara lainnya muncul dari surat yang ditandatangi mantan kepala dinas sebelumnya bernama Muhammad Husni, dan mantan kabid minerba Syamsul Ma’rif. Adanya surat tersebut yang dijadikan PT Anugerah Mitra Graha (AMG) untuk melakukan proses pengapalan hasil pengerukan pasir besi, padahal PT AMG belum mendapatkan persetujuan RKAB (rencana kegiatan anggaran biaya) dari Kementerian ESDM RI untuk pengapalan hasil tambang.
Trisman merupakan terdakwa ke delapan dalam kasus ini. Terdakwa lainnya ialah Rinus Adam Wakum, Po Suwandi, Muhammad Husni, Zainal Abidin, Syamsul Ma’rif, Sentot Ismudiyanto Kuncoro dan Suharmaji. Semuanya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. (sid)