Mantan Dirut PT Tripat Divonis Lima Tahun Penjara

DIVONIS: Terdakwa Lalu Azril usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada persidangan, Kamis (16/7). (Dery Harjan/Radar Lombok)
DIVONIS: Terdakwa Lalu Azril usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada persidangan, Kamis (16/7). (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Mantan Direktur Utama  PT Tripat, Lalu Azril Sopandi tertunduk lesu mendengarkan vonis hakim atas kasus yang menyeretnya. Apalagi setelah putusan hakim terdengar, dia semakin tertunduk di samping tim penasihat hukum yang mendampinginya.

Majelis hakim yang diketuai Sri Sulastri memvonisnya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam  pengelolaan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Di mana dalam dakwaan kedua terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp 200 juta,’’ vonis hakim Sri Sulastri di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (16/7).

Tidak hanya itu, Azril juga dibebankan membayar uang pengganti  sebesar Rp 891.126.837. Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah sebulan usai putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Azril akan disita untuk menutupi kerugian keuangan negara. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya. Di mana Azril dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk uang pengganti kerugian keuangan negara nilainya sama yaitu Rp 891.126.837. 

Sementara itu, bawahannya Azril yang ikut menjadi terdakwa dalam perkara ini yaitu Abdurrazak divonis satu tahun lebih ringan  darinya. Abdurrazak divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Selain itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 235.594.474.

Sama halnya dengan Azril, mantan mantan Manager Keuangan dan Accounting  PT Tripat ini juga diberikan waktu maksimal sebulan usai putusan berkekuatan hukum tetap untuk dia membayar uang pengganti. Jika tidak maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian keuangan negara. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi maka Sugandi dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Vonis hakim ini juga lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Di mana Abdurrazak dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun 

6 bulan dan denda Rp 250 juta. Sedangkan untuk uang pengganti kerugian keuangan negara  nilainya sama dengan tuntutan.

Dalam perkara ini perbuatan melawan hukum terdakwa bermula pada tahun 2010 saat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memberikan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah (BUMD) dan badan hukum lainnya. Termasuk kepada PT Patut Patuh Patju berupa uang sebesar Rp 1,7 miliar secara bertahap hingga tahun 2013 dan tanah seluas 8,4 hektare di Desa Gerimax Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Dana penyertaan modal dengan jumlah Rp 1,7 miliar dikelola olah Lalu Azril Sopandi untuk kegiatan agrobisnis, ATK dan travel, ofset dan printing, serta pengelolaan taman Narmada. Selain itu juga ada yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa.

Dalam pengelolan itu kemudian terjadi penyimpangan berupa penggunaan uang untuk keperluan lain yang tidak dapat dipertangguungjawabkan. Bahkan terdapat pula penggunaan uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi terdakwa Lalu Azril Sopandi dan juga untuk terdakwa Abdurrazak. Selain itu juga terdapat pengeluaran uang secara manifulatif seolah-olah digunakan  untuk pengadaan barang, namun kenyataannya pengadaan barang dimaksud sebenarnya tidak ada (fiktif).

Setelah dilakukan audit oleh BPKP perwakilan NTB ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 980.621.310. Sedangkan penyertaan modal berupa tanah seluas 8,4 hektare juga terjadi penyimpangan. Penyimpangan tersebut bermula saat terdakwa Lalu Azril Sopandi menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan Isabel Tanihaha selaku Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Kerjasamanya dalam hal pembangunan pergantian gedung Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Barat dan Pembangunan Kantor BPP Kecamatan Narmada yang terdampak atas pembangunan gedung LCC. 

Gedung tersebut dikerjakan oleh PT Eksa Mitratama Konsultan dengan nilai kontrak Rp 2,45 miliar. Begitu pembangunan tersebut selesai kemudian dilakukan audit oleh BPKP perwakilan NTB juga ditemukan kerugian negara Rp 544.426.836.

Terhadap vonis hakim ini baik pihak terdakwa maupun JPU belum mengambil sikap apapun. Terdakwa Azril dan Abdurrazak melalui penasihat hukumnya Edy Kurniady mengatakan masih pikir-pikir. “Pikir-pikir dulu yang mulia,” ungkapnya.Begitu juga dengan JPU yang diwakili Marollah. “Pikir-pikir juga yang mulia,” ungkapnya.

Sidang kemudian diakhiri dengan ditandai ketukan palu oleh ketua majelis hakim Sri Sulastri. (der)

Komentar Anda