Mantan Dirut PT Tripat Dituntut 6,5 Tahun

DITUNTUT: Terdakwa dugaan korupsi pengelolaan aset Pemkab Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, kemarin. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
DITUNTUT: Terdakwa dugaan korupsi pengelolaan aset Pemkab Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, kemarin. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sidang perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan aset Pemerintah Lombok Barat untuk pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) memasuki agenda tuntutan.

Mantan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat), Lalu Azril Sopandi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Jika itu tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tidak hanya itu, terdakwa Lalu Azril Sopandi juga dibebankan biaya pengganti yaitu sejumlah Rp 641.126.837.

Ketentuannya, jika itu tidak dibayar dalam waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya akan disita. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka terdakwa dikurung selama 3 bulan. Dalam hal ini, terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain terdakwa Lalu Azril Sopandi, terdakwa lainnya yaitu mantan Manager Keuangan dan Accounting  PT Tripat, Abdurrazak juga menjalani sidang tuntutan. Ia dituntut lebih ringan dari terdakwa Lalu Azril. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun  6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Kemudian membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu dibebankan kepadanya uang pengganti sebesar Rp 235.594.474 subsidair 2 tahun 6 bulan penjara,” tuntut jaksa penuntut umum (JPU), Hasan Basri.

Sama halnya dengan terdakwa Lalu Azril Sopandi, Abdurrazak juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU menyampaikan, bahwa perbuatan terdakwa ini bermula pada tahun 2010 saat pemerintah Kabupaten Lombok Barat memberikan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah (BUMD) dan badan hukum lainnya, termasuk kepada PT Patut Patuh Patju berupa uang sebesar Rp 1,7 Miliar secara bertahap hingga tahun 2013 dan tanah seluas 8,4 hektar di Desa Gerimax Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Dana penyertaan modal dengan jumlah Rp 1,7 miliar dikelola olah Lalu Azril Sopandi untuk kegiatan agrobisnis, ATK dan travel, ofset dan printing, serta pengelolaan taman Narmada. Selain itu juga ada yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa.

Dalam pengelolan itu kemudian terjadi penyimpangan berupa penggunaan uang untuk keperluan lain yang tidak dapat dipertangguungjawabkan. Bahkan terdapat pula penggunaan uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi terdakwa Lalu Azril Sopandi dan juga untuk terdakwa Abdurrazak.  Selain itu juga terdapat pengeluaran uang secara manifulatif seolah-olah digunakan  untuk pengadaan barang , namun kenyataannya pengadaan barang dimaksud sebenarnya tidak ada (fiktif).

Setelah dilakukan audit oleh BPKP perwakilan NTB ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 980.621.310. Sedangkan penyertaan modal berupa tanah seluas 8,4 hektare juga terjadi penyimpangan. Di mana penyimpangan tersebut bermula saat terdakwa Lalu Azril Sopandi menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan Isabel Tanihaha  selaku Direktur PT. Bliss Pembangunan Sejahtera.

Kerjasamanya dalam hal pembangunan pergantian gedung Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Barat dan Pembangunan Kantor BPP Kecamatan Narmada yang terdampak atas pembangunan gedung LCC. Gedung tersebut dikerjakan oleh PT. Eksa Mitratama Konsultan dengan nilai kontrak Rp 2,45 miliar. Begitu pembangunan tersebut selesai kemudian dilakukan audit oleh BPKP perwakilan NTB ditemukan kerugian negara Rp. 544.426.836. Jadi total kerugian keuangan negara secara keseluruhan yaitu Rp. 980.621.310.

Dalam memberikan tuntutan ini, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak mengakui perbutannya. ‘’Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” bebernya.

Terhadap tuntutan ini, ketua majelis hakim Sri Sulastri mempersilahakn pihak terdakwa melakukan pembelaan. Terdakwa kemudian melalui penasihat hukumnya Edy Kurniadi meminta waktu dua pekan untuk mempersiapkan pembelaan secara tertulis. Sidang kemudian ditunda hingga dua pekan kemudian. (der)

Komentar Anda