Mantan Direktur RSUD Praya Segera Disidang

Bratha Hari Putra (Dok)

MATARAM – Kasus dugaan korupsi dana taktis RSUD Praya, Lombok Tengah yang menyeret nama mantan Direktur RSUD Praya dr Muzakir Langkir dan dua anak buahnya akan segera bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun berkas perkara para tersangka. Penyusunan berkas perkara ini, setelah JPU menerima limpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng. “Sudah ditahapduakan, tinggal menyusun berkas dakwaan dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ucap Kasi Pidsus Kejari Loteng Bratha Hariputra, Minggu (8/1).

Dua tersangka lainnya ialah Adi Sasmita selaku PPK, dan Baiq Prayatining Diah Astianin selaku bendahara RSUD Praya. Ketiganya, kini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram. “Setelah ditahapduakan, JPU menitipkan para tersangka di Lapas Mataram untuk mempermudah proses persidangan nanti,” katanya.

Baca Juga :  Dua Kasus Korupsi Terkendala Hasil Pemeriksaan Saksi Ahli

Menyinggung perihal adanya keterlibatan orang lain, maupun yang diduga turut menikmati aliran dana taktis tersebut sesuai dengan penyataan dr. Muzakir Langkir sebelum ditahan, jaksa masih mendalaminya. “Masih kami dalami pernyataan tersangka itu,” sebutnya.

Dalam kasus ini, muncul kerugian negara Rp 1,7 miliar. Kerugian negara itu muncul dari perhitungan Inspektorat Lombok Tengah terkait pengelolaan dana taktis 2017-2020 tidak sesuai ketentuan. Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian sedikitnya Rp 890 juta.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 junto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta Pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 junto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda