Mantan Direktur RSUD KLU Tetap Dihukum 5 Tahun

SIDANG: Terdakwa dr. Syamsul Hidayat saat mengikuti sidang di PN Tipikor Mataram belum lama ini. (DOK RADAR LOMBOK)

MATARAM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhi putusan terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) dr. Syamsul Hidayat selaku terdakwa korupsi pengadaan ruang operasi dan ICU tahun anggaran 2019. Dalam putusan hakim, ia tetap mendapat hukuman penjara selama 5 tahun.

Putusan Majelis Hakim PT tersebut, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, yang sebelumya menjatuhi vonis penjara selama 5 tahun. “Sesuai dengan informasi yang kami terima, majelis hakim PT menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama,” ucap Humas PN Mataram Kelik Trimargo, Kamis (19/1).

Terdakwa dinyatakan tetap terbukti bersalah secara bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek yang masuk dalam masa rehabilitasi pascagempa Lombok di tahun 2018, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 15/Pid.Sus.Tpk/2022/PN.Mtr, tanggal 24 Oktober 2022.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain penjara selama 5 tahun, terdakwa juga dapat pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhi. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap dia.

Baca Juga :  3.153 Rumah Rusak Akibat Gempa Belum Dibangun

Saat ini, lanjut Kelik, pihaknya masih menunggu berkas putusan banding tersebut dari PT Mataram. Dan akan diteruskan ke penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. “Kalau sudah kami terima, akan kami teruskan ke para pihak,” katanya.

Untuk upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh, itu haknya penuntut umum dan terdakwa dan sudah ada prosedurnya. “Kalau mau mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) akan diberikan waktu 14 hari untuk menyatakan sikap. Akan dihitung sejak para pihak menerima putusan banding,” sebutnya.

Dalam kasus korupsi ini, ada empat orang terdakwa. Antara lain E Bakri selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), rekanan Darsito dan konsultan pengawas Sulaksono, dan dr. Syamsul Hidayat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.

Kepada terdakwa E Bakri dan Sulaksono, divonis sama dengan dr. Syamsul Hidayat, yaitu pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan. Sedangkan terdakwa Darsito, dijatuhi vonis pidana badan selama 7 tahun dan denda 300 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar subsider 2 tahun.

Baca Juga :  Pengedar Ganja Asal Jakarta Ditangkap di Gili

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, perkara yang ditangani pihak Kejati NTB ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB. Muncul catatan kekurangan pekerjaan proyek dengan nilai kerugian Rp 212 juta. Kerugian itu muncul dalam status pekerjaan yang sudah diserahterimakan 24 Februari 2020.

Pihak kejaksaan pun menindaklanjuti temuan BPK tersebut ke tahap penyelidikan. Sampai pada proses penyidikan, pihak kejaksaan memperoleh hasil audit inspektorat dengan nilai kerugian negara sedikitnya Rp 1,57 miliar. Proyek tahun 2019 ini dikerjakan oleh PT Apro Megatama yang berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan. Pengerjaan proyek tersebut menelan dana APBD Rp 6,4 miliar. (cr-sid)

Komentar Anda