Mantan Direktur PT GNE dan PT BAL Divonis 1 Tahun Penjara

ROSYID/RADAR LOMBOK PUTUSAN: Dua terdakwa kasus eksploitasi sumber daya air tanah di Gili Trawangan, hendak meninggalkan ruang sidang PN Mataram usai mendengarkan hakim membacakan putusan. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Sidang pembacaan putusan kasus eksploitasi sumber daya air tanah (SDA) di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), tanpa izin akhirnya dibacakan, Kamis sore (31/10). Sebelumnya pembacaan putusan ini sempat ditunda hingga tiga kali.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya, menjatuhkan vonis pidana penjara kepada terdakwa Samsul Hadi, mantan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), dan Direktur Berkah Air Laut (BAL) William John Matheson, masing-masing selama 1 tahun.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa William John Matheson dan Samsul Hadi, dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ungkap Lalu Moh Sandi Iramaya, dengan hakim anggota Isrin Surya Kurniasih dan Ida Ayu Masyuni, di ruang sidang PN Mataram, Kamis (31/10).

Selain itu, kedua terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan badan, masing-masing selama 3 bulan. “Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti pidana 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 70 huruf d juncto Pasal 49 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum,” sebutnya.

Terdakwa William John Matheson disebut telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penyediaan air bersih tanpa izin berusaha dalam periode November 2019 sampai dengan Oktober 2022.

Sedangkan Samsul Hadi disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan penggunaan sumber daya air tanpa perizinan berusaha.

Kendati dinyatakan bersalah, kedua terdakwa tidak ditahan dan menjadi tahanan Rutan, melainkan kedua terdakwa tetap dijadikan tahanan kota. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota,” katanya.

Putusan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun untuk Samsul Hadi. Sedangkan William John Matheson dengan pidana penjara 6 tahun.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 5 miliar. Jika kedua terdakwa tidak membayar pidana denda sebesar Rp 5 miliar tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam program konservasi alam di wilayah Gili Trawangan, KLU. Kedua terdakwa disebut telah menikmati hasil dari kegiatan eksplorasi tanpa izin yang dilakukan dari pemerintah.

Untuk terdakwa John Matheson, jaksa menuntut agar hakim menghukum terdakwa melanggar Pasal 68 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Sebagai Direktur PT BAL, Jhon dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana eksploitasi sumber daya air yang mengakibatkan kerusakan sumber air atau menimbulkan pencemaran air atau daya rusak air di Gili Trawangan.

Sedangkan untuk terdakwa Samsul Hadi, jaksa menuntut agar hakim menghukum terdakwa melanggar Pasal 68 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP. Terdakwa Samsul Hadi disebut membantu John Matheson dalam perbuatan pidana tersebut.

Atas putusan hakim tersebut, jaksa penuntut umum masih pikir-pikir. “Masih pikir-pikir dulu,” timpal Budi Muklish, perwakilan jaksa penuntut umum. (sid)