Mantan Direktur PT GNE dan Direktur PT BAL Divonis 1 Tahun, Kejati Pastikan Banding

SIDANG: Kedua terdakwa eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan tanpa izin, saat mengikuti sidang di PN Mataram beberapa waktu lalu. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pastikan akan melawan vonis pidana penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa eksploitasi sumber daya air (SDA) di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) tanpa izin.

Penegasan itu dibuktikan dengan sudah dilayangkannya surat pernyataan sikap mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT). Dimana pernyataan sikap banding itu dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. “Iya, Rabu (6/11), penuntut umum nyatakan banding ke PN Mataram,” terang Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, Kamis (7/11).

Dua terdakwa yang divonis pidana penjara masing-masing 1 tahun itu, yakni mantan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi, dan Direktur Berkah Air Laut (BAL) William John Matheson. Selain pidana penjara, kedua terdakwa ini juga dihukum denda masing-masing Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Alasan Kejati NTB banding, lantaran putusan hakim PN Mataram yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya itu dianggap belum memenuhi rasa keadilan. “Belum memenuhi rasa keadilan 1 tahun itu,” ungkapnya.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 70 huruf d juncto Pasal 49 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Efrien menyatakan putusan hakim itu masih jauh dari tuntutan jaksa. Dimana jaksa penuntut sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun untuk Samsul Hadi. Sedangkan William John Matheson dengan pidana penjara 6 tahun.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 5 miliar. Jika kedua terdakwa tidak membayar pidana denda sebesar Rp 5 miliar tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.

Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman itu dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 68 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Sebagai Direktur PT BAL, Jhon dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana eksploitasi sumber daya air yang mengakibatkan kerusakan sumber air atau menimbulkan pencemaran air atau daya rusak air di Gili Trawangan.

Sedangkan untuk terdakwa Samsul Hadi, jaksa menuntut agar hakim menghukum terdakwa melanggar Pasal 68 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP. Terdakwa Samsul Hadi disebut membantu John Matheson dalam perbuatan pidana tersebut.

Jaksa juga meminta agar kedua terdakwa ditahan di rumah tahanan, yang sebelumnya menjadi tahanan kota. Namun dalam putusan hakim tetap menetapkan kedua terdakwa menjadi tahanan kota. “Karena tetap menjadi tahanan kota itu juga menjadi alasan kami mengajukan banding,” ujarnya.

Terpisah, Humas PN Mataram, Kelik Trimargo membenarkan kejaksaan telah menyatakan sikap menempuh upaya hukum banding. Kedua terdakwa juga sudah menyatakan sikap banding. “Keduanya (jaksa dan terdakwa) sudah menyatakan sikap,” kata Kelik.

Saat ini baru pernyataan sikap saja yang diterima. Mengenai memori banding, kedua belak pihak belum menyerahkan ke PN Mataram. “Baru pernyataan sikap saja. Kalau untuk memori banding belum. Biasanya menyatakan sikap dulu, kalau memori banding belakangan dikirim,” pungkasnya. (sid)