Mantan Cakades Sokong Gugat Bupati Lombok Utara

Buntut Kebijakan Pemilihan Ulang

Mantan Cakades Sokong Gugat Bupati Lombok Utara
MELAWAN : Marianto bersama pendukungnya melakukan perlawanan atas keputusan Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar perihal pemungutan suara ulang (PSU) tersebut. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Polemik pemilihan kepala desa (pilkades) Sokong Kecamatan Tanjung ternyata belum usai. Urusannya bahkan semakin jelimet sampai Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar digugat.

Calon kades terpilih yang tidak diikutsertakan pada pemungutan suara ulang (PSU) Marianto melaporkan Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas surat keputusan PSU Pilkades Sokong No 141/253/klu/2017 yang dikeluarkan pada tanggal 24 November 2017. Keputusan bupati itu dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik peraturan bupati dan peraturan daerah. “Semenjak bupati KLU mengeluarkan putusan kontroversial untuk memerintahkan PSU dan menganulir kemenangan kami dengan suara terbanyak pada tanggal 19 Oktober lalu. Kami secara resmi sudah melakukan gugatan terhadap keputusan Bupati KLU tersebut ke PTUN,” ungkap Marianto melalui pres rilisnya, Minggu kemarin (10/12).

Dalam peraturan bupati dan peratuan daerah, sambung Marianto, tidak diatur adanya PSU sebab proses dan tahapan pilkades sudah terlaksana dengan baik. “Saya lalui semua dan sudah berjalan sesuai prosedur. Panitia pilkades melaksanakan verifikasi faktual untuk mengidentifikasi keabsahan syarat admistrasi yang saya gunakan semuanya sudah lolos,” katanya.

Ia menegaskan,  aturan harus ditegakkan. Jangan sebagai pejabat, malah melanggar aturan yang dibuat sendiri. Sebab melanggar asas umum pemerintahan yang baik dan benar. Menurutnya, dalam perbup, perda, permendagri maupun PP tidak diatur terjadi PSU. PSU itu terjadi, apabila terdapat kesalahan panitia dalam proses pencoblosan. Misalnya, terjadi kecurangan penggelembungan suara dan pelanggaran saat pencoblosan. Padahal, semua proses dilalui tanpa adanya kecurangan. “Saya menang secara demokratis dengan suara terbanyak, dan selama proses pilkades  tidak ada kecurangan. Ini sangat aneh muncul PSU. Maka dari itu, saya akan memperjuangkan hak 2000 suara masyarakat yang memilih saya tersebut. Saya juga sudah berkoordinasi dengan masyarakat mengajak secara bersama-sama memperbaiki kebijakan  ini demi menyelamatkan wajah demokrasi di Lombok Utara,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, keputusan yang dikeluarkan bupati ini juga terkesan seperti ada tekanan dari berbagai pihak yang tidak bisa menerima kekalahan sehingga lebih mengorbankan dirinya. “Jika tidak siap kalah, lebih baik jangan ikut berkompetisi. Sebab jika demikian karakter calon pemimpin  maka kita akan menemukan kerusakan dalam muruah demokrasi. Kami bersama tim hukum sudah masukan gugatan Ke PTUN, maka secara otomatis perintah PSU batal demi hukum sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan,” klaimnya.

Lebih jauh diterangkan dengan mengutip sejumlah peraturan, di antaranya berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 5 Tahun 1986 PTUN. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kemudian, pada Bab IV pemerintahan desa paragraf 1 tata cara pemilihan kepala desa Perbup Nomor 35  Tahun 2017 bagian kedua persyaratan bakal calon kepala desa. Selanjutnya, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pemdes. “Untuk itu pemda dalam hal ini Bupati Lombok Utara wajib membatalkan PSU untuk sementara waktu sebelum ada putusan inkrah pengadilan,” terangnya.

Selain itu, sambung Marianto, pihaknya juga sudah melaporkan salah satu oknum anggota BPD Sokong yang terlibat aktif sebagai timses. Bahkan sebagai juru bicara demonstrasi Pilkades Sokong beberapa waktu yang lalu. Juga terlibat menebar provokasi yang menyulutkan permusuhan antarmasyarakat Sokong dan melanggar kode etik sebagai pejabat publik. ‘’Kami sudah melaporkan yang bersangkutan ke KPU Provinsi dan menyurati DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” tambahnya.

Laporan yang dilayangkan tersebut, menurut Marianto, yang bersangkutan tidak mencerminkan diri sebagai penyeleggara pemilu di KPU ini akan sangat membahayakan kehidupan berdemokrasi. Jika penyelenggara pemilu seperti oknum tersebut dibiarkan semena-mena tanpa ada sanksi dari atas. Masyarakat Sokong meminta supaya oknum tersebut diberi sanksi pemecatan karena sudah tidak profesional dalam menyelenggarakan fungsinya dan akan merusak nama baik citra penyelenggara pemilu. “Kan gak lucu kapasitas sebagai penyelenggara pemilu malah terlibat praktis dan aktif. Kami harap KPU Provinsi NTB memberikan sanksi setegas-tegasnya pada oknum tersebut dan berharap pemerintah daerah juga memberikan sanksi pemecatan atas ulahnya sebagai anggota BPD. Tetapi malah ikut demo dan menggalang massa yang terkesan memaksakan kehendak. Bagaimana kita bisa membangun iklim demokrasi yang sehat jika penyelenggaranya saja tidak paham aturan,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Lombok Utara melalui Kabag Hukum Setda Lombok Utara Raden Eka Asmarahadi mengatakan, apa yang menjadi tindakan bersangkutan haknya sebagai warga negara. Justru laporan yang dilayakan itu akan memberikan penjelasan lebih riil terhadap kondisi Pilkades Sokong. Pemerintah daerah sebagai terlapor tentu akan siap menerimanya dan juga siap memberikan penjelasan ketika pihak PTUN meminta atau memanggil pihak pemerintah daerah. “Namun, kami sampai saat ini belum ada tembusan atas laporan tersebut atau panggilan dari PTUN,” tanggapnya.

Dijelaskan, apa yang menjadi keputusan Bupati Lombok Utara perihal PSU tersebut masih berlaku selama belum ada keputusan inkrah yang dikeluarkan pihak PTUN. Akan tetapi, jika sebaliknya ada keputusan lain dari PTUN maka pemerintah daerah tentu akan menindaklanjuti keputusan tersebut. Oleh karenanya, pihaknya sampai saat ini menunggu keputusan PTUN tersebut. “Laporan itu belum mempengaruhi keputusan pak bupati perihal PSU itu, selama belum dikeluarkan keputusan dari pihak pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi NTB Lalu Aksar Ansori mengaku belum menerima surat laporan keikutsertaan Ketua KPU Lombok Utara Fajar Martha dalam aksi demonstrasi pada Pilkades Sokong beberapa waktu lalu. “Sampai sekarang belum ada infonya. Besok kita cek,” tanggapnya dengan singkat melalui pesan sms. (flo)

Komentar Anda