Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Resmi Ditahan

Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili Fadil Tohir. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili Fadil Tohir, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara Suhaili dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penahanan itu dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayatullah. “Ya, hari ini (dilakukan penahanan),” ujar Syarif, Selasa (1/7).

Setelah menerima pemberitahuan P21 dari jaksa, penyidik langsung melakukan pelimpahan tahap dua, sekaligus menahan tersangka. Penahanan Suhaili bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara, yang oleh sejumlah pihak dinilai sebagai bukti keseriusan aparat dalam menegakkan asas kesetaraan di hadapan hukum.

Pelapor dalam kasus ini, Karina De Vega, bersama kuasa hukumnya, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas kepolisian. “Kami mengapresiasi penahanan ini. Ini menunjukkan bahwa semua orang sama di mata hukum, bahkan di Hari Bhayangkara sekali pun,” ujar De Vega.

Baca Juga :  Usut Kasus RSUD Praya, Jaksa Periksa Suhaili FT dan Nursiah sebagai Saksi

Namun menjelang penahanan, sempat beredar informasi bahwa Suhaili mengeluhkan kondisi kesehatannya sebagai alasan menghindari proses hukum. Namun pihak pelapor menilai hal tersebut hanya alibi belaka. “Itu cuma alasan. Sebuah alibi dari seorang Suhaili. Sebelum ditahan saya sempat bertemu, dia baik-baik saja,” tegas De Vega.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Karina De Vega pada Juli 2024 lalu. Ia melaporkan Suhaili atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,5 miliar. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB. Suhaili telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB pada Rabu (12/2) lalu, sejak pukul 09.30 hingga 12.10 WITA. Saat itu, ia mengenakan pakaian hitam abu-abu dan enggan berkomentar kepada awak media.

Baca Juga :  Abah Uhel Diperiksa Polda NTB

Kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan, membenarkan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik. Namun ia membantah dugaan penipuan Rp 1,5 miliar seperti yang dilaporkan pelapor. “Yang benar adalah pinjaman sebesar Rp 30 juta. Klien kami siap mengembalikan kapan pun diminta,” jelas Hanan.

Meski begitu, penyidik menyatakan telah memiliki cukup alat bukti dan menemukan unsur tindak pidana, sehingga kasus ini naik ke tahap penyidikan dan berkas dinyatakan lengkap. “Kalau sudah naik ke penyidikan, berarti ada unsur tindak pidananya,” tegas Kombes Syarif.

Sebelumnya, sejumlah saksi telah diperiksa untuk memperkuat bukti. Setelah rangkaian pemeriksaan rampung, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Suhaili sebagai tersangka. (rie)