Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Bebas dari Penjara

Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony saat masih mengenakan rompi tahanan KPK. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram usai menjalani hukuman atas kasus pemerasan terhadap investor yang menjeratnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, I Ketut Akbar Herry Achjar membenarkan hal tersebut. “Benar, pak Zaini hari ini bebas setelah menjalani hukuman selama 7 tahun penjara,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Selasa malam (15/3/2022).

Masa hukuman Zaini Arony kata Akbar sebetulnya dua hari lagi yaitu pada 17 Maret 2022 nanti. Hanya saja remisi susulan Zaini Arony turun pada Selasa (15/3/2022) maka saat itu juga ia diperbolehkan pulang. “Mestinya menunggu dua hari lagi tetapi ternyata usulan remisi untuk Zaini Arony dikabulkan dan putusannya turun tadi siang. Untuk itu ia diperbolehkan pulang saat itu juga,” jelasnya.

Baca Juga :  Bebas dari Penjara, Zaini Arony Minta Maaf

Akbar membeberkan bahwa selama menjalani hukuman, Zaini Arony tidak pernah membuat masalah di Lapas Kelas IIA Mataram. Masa hukuman itu benar-benar dijalani dengan sungguh-sungguh. “Selama dia di dalam tidak pernah ada permasalahan. Dia menunjukkan sikap yang bagus,” tuturnya.

Saat Zaini bebas, Akbar menyebutkan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat dan saat bebas langsung dijemput pihak keluarganya. “Alhamdulillah dia baik-baik saja saat keluar,” tuturnya.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Zaini Arony adalah  kasus  pemerasan kepada investor sebesar Rp 1,4 miliar. Kasus bermula saat seorang investor akan berinvestasi wisata di atas lahan seluas 170 hektare pada Oktober 2010. Untuk membebaskan lahan itu, disepakati harga Rp 28 miliar untuk membangun kawasan wisata di Desa Buwun Mas, Lombok Barat.

Baca Juga :  Bebas dari Penjara, Zaini Arony Berpeluang Kembali ke Politik

Guna membangun lokasi wisata ini, sang investor harus mengurus izin pemanfaatan ruang seperti izin prinsip, izin lokasi, dan izin pengunaan pemanfaatan tanah (IPPT) ke Bupati setempat. Namun dalam mengeluarkan izin ini, Zaini memeras si investor selama 2011-2013. Sang Bupati meminta dibelikan sebuah mobil Innova, jam tangan Rolex, perhiasan, uang tunai dan sebidang tanah.

Atas pemerasan ini, maka si investor melaporkan ke KPK. Dalam hitungan hari dibekuklah Zaini pada Mei 2015. Pada 30 September 2015, Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Zaini. Tuntutan pencabutan hak politik tidak dikabulkan majelis hakim.

Atas vonis itu, KPK lalu mengajukan banding. Dan hasilnya, hukuman Zaini diperberat menjadi 7 tahun denda sebesar Rp 500 juta. (der)

Komentar Anda