Mantan Bendahara Terlibat Kredit Fiktif BPR,Polda Siap Berkoordinasi dengan Kejari Loteng

Kombes Pol Artanto (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Adanya dugaan keterlibatan mantan bendahara Polda NTB berinisial IMS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan pemberian keredit fiktif pada perusahaan daerah (Prusda) Bank Perkereditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah, Cabang Batukliang tahun 2014. Polda NTB nyatakan diri siap akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Kendati siap menyatakan diri akan membantu Kejari Loteng, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena kasus ini sudah ditangani oleh Kejari Loteng. “Saya kira kalau itu sudah ditangani oleh kejaksaan, pihak kejaksaan sendiri yang akan menindaklanjutinya, siapapun pun itu tanpa pandang bulu,” ungkap Artanto, Jumat (5/8).

Perihal dengan yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan panggilan jaksa untuk dimintai keterangan, Artanto tidak berkomentar terlalu banyak. Hanya mengatakan, pihak kejaksaan pasti nantinya akan berkoordinasi dengan pihaknya.

Berdasarkan sepengetahuannya, hingga saat ini dirinya tidak mengetahui secara detail apakah kejaksaan sudah berkoordinasi atau belum dengan Polda NTB terkait dengan permasalahan tersebut. “Kalau itu saya belum mengetahuinya secara persis. Kalau berkaitan dengan pekerjaan, kita kan selalu berkoordinasi. Instansi atau pihak-pihak yang bersangkutan pasti akan berkoordinasi. Kita pasti akan terbuka,” sambungnya.

Kasus dugaan korupsi ini ditangani oleh Kejari Loteng dan sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Agus Fanesha selaku Acount Officer BPR Pusat Praya dan mantan kasi pemasaran kredit di BPR Cabang Batukliang periode 2014-2017 dan H Johari selaku Account Officer BPR Cabang Batukliang. Dan berkas perkaranya sidah dilimpahkan ke PN Mataram.

Dalam kasus BPR ini kedua terdakwa secara bersama-sama dengan bendahara Polda NTB, IMS. Namun, dalam berkas yang dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor, IMS masih sebatas sebagai saksi. Pihak jaksa tidak menutup kemungkinan akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam waktu dekat ini, mengingat IMS dianggap sangat berperan dan menjadi aktor utama dalam kasus itu. (cr-sid)

Komentar Anda