Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Lotim Jadi Tersangka 

Lalu Moh. Rosidi (Dok)

SELONG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan mantan bendahara Sekretariat DPRD Lombok Timur, Z, sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pajak reses dewan tahun 2019- 2020. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

Pengumuman penetapan tersangka berdasarkan hasil ekspose perkara yang digelar Jumat (26/5). ” Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi telah diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Z sebagai tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Lombok Timur Lalu Moh. Rosidi kemarin.

Dalam kasus Z yang ketika itu menjabat bendahara Sekwan memotong dana pajak reses dewan. Dana pajak yang dipotong itu masuk ke kantong pribadinya. ” Total pajak anggaran reses anggota DPRD Lombok Timur tahun 2019 dan 2020 yang tidak pernah disetor kas daerah sebesar Rp 343.183.818 berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023 ” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu Z dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(lie)

Komentar Anda