MATARAM – Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Lombok Timur (Lotim) Zulfaedy tetap dipidana penjara 3 tahun pada kasus tindak pidana penyelewengan pajak reses Anggota DPRD Lotim tahun 2019-2022 senilai Rp 343 juta. Permohonan kasasi jaksa penuntut ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA).
“Sesuai putusan hakim kasasi, permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim ditolak,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo, Selasa (25/9).
Hakim kasasi pada MA itu diketuai Dwiarso Budi Santiarto. Dengan hakim anggota Arison Megajaya dan Noor Edi Yono. Petikan putusan kasasi telah diserahkan PN Mataram ke jaksa penuntut dan terdakwa. “Sudah diberitahukan. Kalau putusan kasasi lengkapnya belum keluar,” ungkapnya.
Dengan ditolaknya kasasi itu, putusan mengacu ke putusan hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) NTB.
Dalam putusan banding berdasarkan nomor 5/PID.TPK/2024/PT MTR, hakim banding yang diketuai Cening Budiana dengan hakim anggota I Wayan Wirjana dan Diah Susilowati menerima permintaan banding dari penuntut umum.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mtr tanggal 11 Januari 2024 yang dimintakan banding,” bunyi amar putusan hakim tingkat banding dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram.
Amar putusan lainnya, hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhi.
Upaya hukum kasasi dan banding itu diajukan jaksa penuntut umum. Jaksa menilai vonis 3 tahun berdasarkan Putusan Hakim Tipikor Mataram terhadap Zulfaedy belum memenuhi rasa keadilan.
Dalam putusan hakim Tipikor Mataram, hakim menyatakan Zulfaedy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih menjatuhkan pidana kepada Zulfaedy dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 343 juta subsider 2 tahun kurungan pengganti.
Sebelumnya, jaksa penuntut meminta agar hakim menjatuhkan pidana penjara ke terdakwa selama 5,5 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Juga membayar uang pengganti kerugian negara Rp 343 juta subsider 4 tahun. Jaksa penuntut menuntut demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, pajak reses yang tidak disetorkan terdakwa selama dua tahun itu mencapai Rp 343 juta. Rinciannya tahun 2019 Rp 184 juta dan tahun 2020 Rp 159 juta. Dalam dakwaan jaksa penuntut, uang yang juga menjadi hasil audit Inspektorat Lotim itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. (sid)