Mantan Bendahara DPRD Lotim Divonis 3 Tahun

SIDANG: Zulfaedy, mantan Bendahara DPRD Lotim beranjak meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram usai mendengarkan majelis hakim membacakan vonis.( ROYSID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhi pidana penjara selama 3 tahun ke mantan Bendahara Sekretariat DPRD Lotim Zulfaedy atas kasus tindak pidana korupsi pajak reses tahun 2019-2020.

“Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 200 juta,” vonis Isrin Surya Kurniasih selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, Kamis (11/1).

Jika terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan. “Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti pidana kurungan 3 bulan,” sebutnya.
Tidak hanya itu, majelis hakim turut menghukum terdakwa pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 343 juta.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti kurun waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum, maka harta benda terdakwa disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan 2 tahun,” katanya.

Baca Juga :  Kasus PMK NTB Kedua Tertinggi di Indonesia

Majelis hakim dalam putusannya, menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. “Menetapkan pidana yang dijatuhi ke terdakwa dikurangkan dari masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa,” ujarnya.
Isrin menjatuhkan terdakwa vonis demikian dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider. Yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. “Menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer jaksa penuntut,” katanya.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut. Jaksa menuntut Zulfaedy dengan pidana penjara selama 5,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  BIZAM Lombok Raih Predikat Bandara Sehat 2020

Sedangkan untuk uang pengganti, tuntutan jaksa sama dengan putusan majelis hakim, Rp 340 juta. Hanya saja, yang berbeda pidana penggantinya. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana kurungan 4 tahun.

Jaksa menjatuhi tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, pajak reses yang tidak disetorkan terdakwa selama dua tahun itu mencapai Rp 343 juta. Rinciannya tahun 2019 Rp 184 juta dan tahun 2020 Rp 159 juta. Dalam dakwaan jaksa penuntut, uang yang juga menjadi hasil audit Inspektorat Lotim itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. (sid)