

MATARAM – Sidang perdana korupsi pajak di Sekretariat DPRD Lotim tahun 2019-2020, dengan terdakwa Zulfaedy berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis (19/10).
Mantan Bendahara DPRD Lotim itu didakwa telah menggunakan setoran pajak daerah sebesar Rp 343 juta untuk kepentingan pribadinya. “Menggunakan hasil pungutan pajak daerah untuk kepentingan pribadi,” kata Muhammad Andre Bramintya Prisma mewakili jaksa penuntut membacakan dakwaan terdakwa.
Uang pajak daerah yang digunakan terdakwa berasal dari pemungutan pajak restoran makan minum kegiatan reses Anggota DPRD Lotim tahun 2019-2020. “Tidak menyetorkan sebagian pajak daerah yang telah dipungut tersebut ke kas daerah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
Dirincikan, uang pajak dengan total Rp 343 juta yang disetorkan terdakwa berasal dari tahun 2019 sebesar Rp 184 juta. Dan tahun 2020 sebesar Rp 159 juta. “Sehingga total kerugian negara Rp 343 juta,” sebutnya.
Dengan menyatakan demikian, Zulfaedy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya itu, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 8 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan yang dibacakan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menolak untuk melakukan eksepsi. “Setelah berunding, kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia,” katanya.
Majelis hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih pun meminta jaksa penuntut untuk mendatangkan saksi pada jadwal persidangan selanjutnya. “Sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi,” tandasnya. (sid)