Mantan Bendahara Desa Jero Gunung Divonis 5 Tahun

DUDUK: Terdakwa Muhammad Agil Iqbal duduk di kursi pesakitan saat mendengarkan Majelis Hakim PN Tipikor Mataram menjatuhinya putusan. (ROSYID/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Gunakan uang negara untuk bermain judi online, Muhammad Agil Iqbal, mantan Bendahara Desa Jero Gunung, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur selaku terdakwa dalam kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2022 dijatuhi vonis penjara selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa,” vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, yang diketuai Jarot Widiyatmono, Rabu (15/3).

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut. Dakwaan itu mengenai Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis turut membebankan terdakwa mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 271 juta.

Baca Juga :  Polda Asistensi Kasus Dugaan Korupsi Masker Covid-19

“Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa sebagai pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun,” bebernya.

Amar putusan lainnya, hakim menetapkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan. “Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” katanya.

Dalam korupsi itu, berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Timur ditemukan kerugian negara sebesar Rp 271 juta dari total anggaran sebesar Rp 1,4 miliar. Uang itu, ditarik terdakwa sebanyak dua kali. Penarikan pertama pada 10 Mei 2022, terdakwa melakukan penarikan anggaran desa Rp 140 juta. Kemudian, 11 Mei 2022, terdakwa kembali melakukan penarikan dengan nominal Rp 100 juta. Penarikan dilakukan di Bank NTB Syariah Cabang Keruak, dengan membuat dokumen palsu dan memalsukan tanda tangan kepala desa.

Baca Juga :  Kejati Gandeng BPKP Telusuri Penerima KUR Fiktif

Dari total kerugian negara, Rp 224 juta digunakan terdakwa untuk bermain judi online, Rp 15 juta digunakan untuk membayar utang, dan sisanya digunakan untuk makan dan minum. Akibatnya, sejumlah program tidak berjalan lancar. “Setelah terdakwa menguasai uang itu, tidak dibayarkan sesuai peruntukan. Melainkan digunakan untuk bermain judi online,” sebutnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut menjatuhi terdakwa tuntutan penjara selama 6 tahun. Pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam tuntutan, jaksa menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta, dengan subsider hukuman penjara selama 3 tahun.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya akan pikir-pikir dulu. “Pikir-pikir dulu yang mulia,” katanya. (cr-sid)

Komentar Anda